Slawi – Dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan peran dan fungsi masjid, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual saja, Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) bersama KUA Kecamatan Talang selenggarakan kegiatan bertajuk “Penguatan Manajemen dan Moderasi Beragama Berbasis Masjid. Kegiatan ini diisi dengan sosialisasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, serta Penguatan Moderasi Beragama. Kegiatan ini dilaksanakan di KUA Kec. Talang pada hari Kamis (14/06/2023).
Kepala KUA Kec. Talang, H. Jamaludin menyampaikan tentang pentingnya tata kelola masjid, sehingga masjid memiliki pedoman terkait pembinaan dan pengelolaan di bidang idarah (manajemen), imarah (memakmurkan), dan riayah (pemeliharaan dan pengadaan fasilitas). “Masjid hendaknya mengambil peran dalam menyelesaikan problem keumatan setidaknya bagi warga sekitar masjid,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Penyuluh Agama Islam Kec. Talang Syamsul Azhar menekankan penguatan moderasi beragama. “Pergunakan masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah saja tetapi juga sebagai tempat mendidik bukan menghardik, menguatkan akiqah bukan menyalahkan keyakinan orang lain, agar lahir generasi yang moderat serta berkualitas baik lahir maupun batin.” jelas Ashar.
Acara yang berlangsung di KUA Kec. Talang tersebut, dihadiri oleh Ketua MUI, 38 Imam Rowatib masjid Jami’ se-Kec.Talang, serta penyuluh agama Islam wilayah kec. Talang. (Sy Azhar, by)