KMA no 13 tahun 2012 Pasal 430 ayat (1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama