9 Juni 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

PERSYARATAN PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF

oleh admin
September 27, 2016
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
1.6k
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

PERSYARATAN PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF

Dasar : 1. UU No 41 Tentang Wakaf dan Peraturan BWI No. 1 Tahun 2008

Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI. Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a.  perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang – undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;

b. harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau

c. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.

 

Selain dari pertimbangan sebagaimana tersebut, izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika:

  1. harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
  2. nilai dan manfaat harta benda penukar sekurang – kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.

 

Nilai dan manfaat harta benda penukar tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:

a.  pemerintah daerah kabupaten/kota;

b.  kantor pertanahan kabupaten/kota;

c.  Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota;

d.  kantor Departemen Agama kabupaten/kota; dan

e.  Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan.

 

Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud dihitung sebagai berikut:

a.  harta benda penukar memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekurang-kurangnya sama dengan NJOP harta benda wakaf; dan

b.  harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan.

 

Penukaran terhadap harta benda wakaf yang akan diubah statusnya dilakukan sebagai berikut:

  1. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status/tukar menukar tersebut;
  2. Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Departemen Agama kabupaten/kota;
  3. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota setelah menerima permohonan tersebut membentuk tim dengan susunan dan maksud selanjutnya Bupati/Walikota setempat membuat Surat Keputusan;
  4. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota meneruskan permohonan tersebut dengan dilampiri hasil penilaian dari tim kepada Kepala Kantor Wilayah DepartemenAgama provinsi dan selanjutnya meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri; dan
  5. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Penyelenggara Syariah

Artikel Selanjutnya

” Mencegah Lebih Baik daripada Menghentikan”

Artikel Terkait

Warior Liput Lomba HUT ke-78 RI di MTsN 2 Tegal
Pendidikan Madrasah

Warior Liput Lomba HUT ke-78 RI di MTsN 2 Tegal

oleh kontributor
21 Agu 2023
0

Slawi-Upaya untuk mengabadikan momen berharga dan semangat pada kegiatan lomba-lomba dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia, sekelompok...

Selanjutnya
Faris Sukses Pimpin Upacara HUT Ke-78 RI di MTsN 2 Tegal

Faris Sukses Pimpin Upacara HUT Ke-78 RI di MTsN 2 Tegal

18 Agu 2023
Membangun Ukhuwah Menjaga Toleransi Beragama

Membangun Ukhuwah Menjaga Toleransi Beragama

30 Nov 2021
Bergerak dengan Hati Ikhlas, Pulihkan Pendidikan

Bergerak dengan Hati Ikhlas, Pulihkan Pendidikan

26 Nov 2021
Pengawas PAI Tetap Pantau Aktifitas Pembelajaran  di Masa covid 19

Pengawas PAI Tetap Pantau Aktifitas Pembelajaran di Masa covid 19

17 Nov 2021

PTSP ONLINE

25 Feb 2021
Artikel Selanjutnya
” Mencegah Lebih Baik daripada Menghentikan”

" Mencegah Lebih Baik daripada Menghentikan"

LDK OSIS  MTs Negeri Slawi

LDK OSIS MTs Negeri Slawi

Rapat Kerja Zona Ineritas

Rapat Kerja Zona Ineritas

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset