Pengawas Pendidikan Agama Islam yang disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional oleh Kementerian Agama yang memiliki tugas dan tanggung jawab, wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah.
Pengawas Pendidikan Agama Islam SD Kecamatan Suradadi dan kecamatan Warureja Kabupaten Tegal Jawa Tengah Nur Faedah, S.Pd.I mengatakan merebaknya virus corona di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan meliburkan dan belajar di rumah pada peserta didik dari tingkat rendah sampai perguruan tinggi atau disebut PJJ yaitu pembelajaran jarak jauh. Kebijakan pemerintah tersebut juga dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Kabupatn Tegal termasuk Kecamatan suradadi dan Kecamatan Warureja yang masuk wilayah Kabupaten Tegal Jawa Tengah.
Disampaikan oleh Nur Faedah,S.Pd.I selaku pengawas Pendidikan Agama Islam SD di wilayah Kecamatan Suradadi dan Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal. Dalam kondisi seperti ini (pandemic virus corona) pembelajaran jarak jauh dapat menjadi solusi yang tepat agar peserta didik tetap belajar dari rumah (PJJ). Penghentian sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak lantas proses belajar mengajar peserta didik terhenti namun peserta didik dapat tetap belajar di rumah secara mandiri melalui tugas-tugas yang diberikan oleg guru secara daring begitu juga tugas-tugas dilaporkan oler peserta didik secara daring lewat WA , tetapi tidak semua peserta didik memiliki HP jadi yang tidak memiliki HP peserta didik bisa menanyakan tugas kepada peserta didik yang memiliki HP dan menyerahkan tugasnya langsung kepada guru Pendidikan Agama Islam apabila bertugas piket di sekolah.Seperti mengerjakan soal, Praktek wudhu, sholat membaca Al Qur’an dan lain-lain. Tugas yang diberikan oleh guru kepada peserta didik tidak memberatkan bagi peserta didik. Motto belajar dimasa covid anak tetap belajar tanpa memberatkan peserta didik. Orang tua peserta didik sangat mendukung dengan kegiatan belajar secara (PJJ) Pembelajaran jarak jauh .
Untuk memastikan kegiatan belajar peserta didiik tetap berjalan di rumah secara daring selaku pengawas Pendidikan Agama Islam selalu memantau aktifitas guru binaannya baik menggunakan teknologi maupun manual. Pemantauan yang dilakukan melalui jaringan online yaitu mengirim kegiatan peserta didik secara daring sesuai jadwal PAI melalui goegle form memberikan pembinaan kepada guru Pendidikan Agama Islam secara virtual melalui zoomeeting,melalukan supervisi secara daring melalui panggilan video (video call) secara bergantian antara guru Pendidikan Agama Islam, pengiriman tugas melalui whatsapp dengan format-format kerja yang harus diselesaikan dan dilaporkan setiap pekan untuk dikoreksi dan ditandatangani, dalam format-format terkait dengan kinerja guru. Selain pemantauan kinerja secara online juga melakukan pemantauan secara manual yaitu melakukan kunjungan kepada guru PAI ke sekolah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dari pemerintah seperti 5M1D ( Mencuci tangan, memakai masker, Menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan doa ), sosial distancing dan physical distancing.
Sekali-kali sebgai pengawas juga melakukan kunjungan kerumah guru-guru binaan untuk melihat secara langsung kegiatan mereka tentunya dengan tetap prokes. Sebagai pengawas menghimbau kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di wilayah Kecamatan Suradadi dan Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal untuk tetap bekerja secara maksimal ditengah wabah virus corona atau Corona Virus Disease (covid 19) walau dengan jarak jauh dan selalu memberikan semangat kepada peserta didik untuk tetap semangat dalam belajar. Kabupaten Tegal masuk daerah pada PPKM level 3 yang diatur dalam intruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan level 3 dan level 2 dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Diantaranya melaksanakan tugas kedinasan Work From Office (WFO) bekerja di kantor dan ( Work From Home) bekerja di rumah. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan PTM ( Pembelajaran Tatap muka ) terbatas atau jarak jauh sesuai keputusan Bersama 4 Menteri. Surat yang ditandatangani Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri. Untuk kegiatan Pembelajaran pada level 3 dapat dilaksanakan melalui masa transisi dan masa pembiasaan baru di masa transisi PTM terbatas dan PTM masa pembiasaan baru. Sekolah dapat melaksanakn PTM secara bertahap, dengan ketentuan Pembelajaran tatap muka terbatas 50%, 50% belajar di rumah dengan cara memakai sistem shift. Kabupaten Tegal masuk pada level 3 sebagai pengawas sudah menjadi tupoksinya melakukan pemantauan baik secara virtual ataupun secara manual karena virus corona di masa PPKM dengan tujuan meningkatkan kualitas belajar peserta didik, memperbaiki kemampuan mengajar dan mengembangkan potensi kualitas guru khususnya guru pandidikan Agama Islam SD di wilayah Suradadi dan Warureja Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Bismillah tetap semangat Man Jadda Wajada.
Nur Faedah
Pengawas PAI Kec. Suradadi