18 Mei 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

Pengawas PAI Tetap Pantau Aktifitas Pembelajaran di Masa covid 19

oleh admin
November 17, 2021
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Pengawas PAI Tetap Pantau Aktifitas Pembelajaran  di Masa covid 19
54
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Pengawas Pendidikan Agama Islam yang  disebut  Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan  fungsional oleh Kementerian Agama  yang memiliki tugas dan tanggung jawab, wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah.

Pengawas Pendidikan Agama Islam SD Kecamatan Suradadi dan kecamatan Warureja  Kabupaten Tegal Jawa Tengah Nur Faedah, S.Pd.I mengatakan merebaknya virus corona di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan meliburkan dan belajar di rumah pada peserta didik dari tingkat rendah sampai perguruan tinggi atau disebut PJJ yaitu pembelajaran jarak jauh. Kebijakan pemerintah tersebut juga dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan  Kabupatn Tegal termasuk Kecamatan suradadi dan Kecamatan Warureja yang masuk wilayah Kabupaten Tegal Jawa Tengah.

Disampaikan oleh Nur Faedah,S.Pd.I selaku pengawas Pendidikan Agama Islam SD di wilayah Kecamatan Suradadi dan Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal. Dalam kondisi seperti ini (pandemic virus corona) pembelajaran jarak jauh dapat menjadi solusi yang tepat agar peserta didik tetap belajar dari rumah (PJJ). Penghentian sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak lantas proses belajar mengajar peserta didik terhenti namun peserta didik dapat tetap belajar di rumah secara mandiri melalui tugas-tugas yang diberikan oleg guru secara daring begitu juga tugas-tugas dilaporkan oler peserta didik secara daring lewat WA , tetapi tidak semua peserta didik memiliki HP jadi yang tidak memiliki HP peserta didik bisa menanyakan tugas kepada peserta didik yang memiliki HP dan menyerahkan tugasnya langsung kepada guru Pendidikan Agama Islam apabila bertugas piket di sekolah.Seperti mengerjakan soal, Praktek wudhu, sholat membaca Al Qur’an dan lain-lain. Tugas yang diberikan oleh guru kepada peserta didik tidak memberatkan bagi peserta didik. Motto belajar dimasa covid anak tetap belajar tanpa memberatkan peserta didik. Orang tua peserta didik sangat mendukung dengan kegiatan belajar secara (PJJ) Pembelajaran jarak jauh .

Untuk memastikan kegiatan belajar peserta didiik tetap berjalan di rumah secara daring selaku pengawas Pendidikan Agama Islam selalu memantau aktifitas guru binaannya baik menggunakan teknologi maupun manual. Pemantauan yang dilakukan melalui  jaringan online yaitu mengirim kegiatan peserta didik secara daring sesuai jadwal PAI melalui goegle form  memberikan pembinaan kepada guru Pendidikan Agama Islam secara virtual melalui zoomeeting,melalukan supervisi secara daring melalui panggilan video (video call) secara bergantian antara guru Pendidikan Agama Islam, pengiriman tugas melalui whatsapp dengan format-format kerja yang harus diselesaikan dan dilaporkan setiap pekan untuk dikoreksi dan ditandatangani, dalam format-format terkait dengan kinerja guru. Selain pemantauan kinerja secara online juga melakukan pemantauan secara manual yaitu melakukan kunjungan kepada guru PAI ke sekolah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dari pemerintah seperti 5M1D ( Mencuci tangan, memakai masker, Menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan doa ), sosial distancing dan physical distancing.

Sekali-kali sebgai pengawas juga melakukan kunjungan kerumah guru-guru binaan untuk melihat secara langsung kegiatan mereka tentunya dengan tetap prokes. Sebagai pengawas menghimbau kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di wilayah Kecamatan Suradadi dan Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal untuk tetap bekerja secara maksimal ditengah wabah virus corona atau Corona Virus Disease (covid 19) walau dengan jarak jauh dan selalu memberikan semangat kepada peserta didik untuk tetap semangat dalam belajar. Kabupaten Tegal masuk daerah pada PPKM level 3 yang diatur dalam intruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang  Pemberlakuan pembatasan kegiatan level 3 dan level 2 dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Diantaranya melaksanakan tugas kedinasan Work From Office (WFO) bekerja di kantor dan ( Work From Home) bekerja di rumah. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan PTM ( Pembelajaran Tatap muka ) terbatas atau jarak jauh sesuai keputusan Bersama 4 Menteri. Surat yang ditandatangani Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri. Untuk kegiatan Pembelajaran pada level 3 dapat dilaksanakan melalui masa transisi dan masa pembiasaan baru di masa transisi PTM terbatas dan PTM masa pembiasaan baru. Sekolah dapat melaksanakn PTM secara bertahap, dengan ketentuan Pembelajaran tatap muka terbatas 50%, 50% belajar di rumah dengan cara memakai sistem shift. Kabupaten Tegal masuk pada level 3 sebagai pengawas sudah menjadi tupoksinya melakukan pemantauan baik secara virtual ataupun secara manual karena virus corona di masa PPKM dengan tujuan meningkatkan kualitas belajar peserta didik, memperbaiki kemampuan mengajar dan mengembangkan potensi kualitas guru khususnya guru pandidikan Agama Islam SD di wilayah Suradadi dan Warureja Kabupaten Tegal Jawa Tengah.  Bismillah tetap semangat Man Jadda Wajada.

Nur Faedah
Pengawas PAI Kec. Suradadi

Tags: NUr Faedah
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pengukuhan Badko LPQ Kab. Tegal : LPQ dan Tantangan Revolusi Industri 4.0

Artikel Selanjutnya

Dalam Pengelolaan Zakat, Masyarakat dapat Membentuk Lembaga Amil Zakat

Artikel Terkait

Warior Liput Lomba HUT ke-78 RI di MTsN 2 Tegal
Pendidikan Madrasah

Warior Liput Lomba HUT ke-78 RI di MTsN 2 Tegal

oleh kontributor
21 Agu 2023
0

Slawi-Upaya untuk mengabadikan momen berharga dan semangat pada kegiatan lomba-lomba dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia, sekelompok...

Selanjutnya
Faris Sukses Pimpin Upacara HUT Ke-78 RI di MTsN 2 Tegal

Faris Sukses Pimpin Upacara HUT Ke-78 RI di MTsN 2 Tegal

18 Agu 2023
Membangun Ukhuwah Menjaga Toleransi Beragama

Membangun Ukhuwah Menjaga Toleransi Beragama

30 Nov 2021
Bergerak dengan Hati Ikhlas, Pulihkan Pendidikan

Bergerak dengan Hati Ikhlas, Pulihkan Pendidikan

26 Nov 2021

PTSP ONLINE

25 Feb 2021
Pokjaluh Kemenag Kab. Tegal Salurkan Bantuan Korban Banjir

Pokjaluh Kemenag Kab. Tegal Salurkan Bantuan Korban Banjir

15 Jan 2021
Artikel Selanjutnya
Dalam Pengelolaan Zakat, Masyarakat dapat Membentuk Lembaga Amil Zakat

Dalam Pengelolaan Zakat, Masyarakat dapat Membentuk Lembaga Amil Zakat

MTsN 4 Tegal Laksanakan Upacara Hari Guru

MTsN 4 Tegal Laksanakan Upacara Hari Guru

Bergerak dengan Hati Ikhlas, Pulihkan Pendidikan

Bergerak dengan Hati Ikhlas, Pulihkan Pendidikan

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset