Slawi__ Menindaklanjuti maraknya biro perjalanan haji yang tumbuh subur di Kabupaten Tegal. Kantor Kementerian Agama Kabupaten tegal dalam hal ini Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh mengadakan Sosialisasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).Acara diadakan di Aula Al Ikhlas Kantor Kemenag tidak lain untuk memberikan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah. Acara di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Drs. H. Ahmad Ubaidi, M,Si, dihadiri oleh Kasubbag TU, para kasi.serta Ibu Suspriyati, MM dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tegal.
Saat ini Kankemenag hanya sebatas nama penyelenggara haji dan umroh, akan tetapi pelaksanaan umroh tetap lewat biro perjalanan. Pemerintah hanya sebagai memberikan ijin operasional penyelenggara umroh serta memberikan pengawasan.
Ahmad Ubaidi mengatakan bahwa biro perjalanan haji khusus dan umroh harus memehuhi peraturan dan standar operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Legalitas menjadi sangat penting pada saat ini, karena dengannya biro perjalanan umrah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
” jangan terbujuk rayu dengan adanya biaya umroh yang murah hanya degan 12 jutaan bisa berangkat umroh, bisa jadi itu penipuan.,” jelas Ahmad Ubaidi Badi dihadapan 50 an peserta sosialisasi yang terdiri dari Kepala KUA se Kab. Tegal, KBIH se Kab. Tegal dan Majlis-majlis taklim yang menyelenggarakan Bimbingan Manasik Haji.
Senada dengan Kepala Kantor, Kasi PHU juga menyampaikan bahwa pemerintah berusaha sebaik mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar hasrat keagamaannya dapat tersalur dengan sebaik-baiknya, senyaman-nyamannya dan seaman-amannya.
Pemerintah sudah banyak melakukan langkah-langkah dalam rangka memenuhi hasrat keagamaan masyarakat dengan baik, diantaranya adalah mengadakan sosialisasi regulasi kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah, pengawasan dan pengendalian terhadap biro perjalanan haji khusus dan umroh yang beredar di masyarakat, ucap Moh. Takhyudin. (maman)