20 Mei 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Penyelenggaraan Haji Dan Umroh

Membuka Sosialisasi Kebijakan Pembatalan Haji, Kepala Kantor Harapkan Kementerian Agama Tetap Produktif di Masa Pandemi*

oleh admin
Juli 17, 2020
Dalam Kategori Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Membuka Sosialisasi Kebijakan Pembatalan Haji, Kepala Kantor Harapkan Kementerian Agama Tetap Produktif di Masa Pandemi*
14
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Tegal (slawi) – 

Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Pendaftaran dan Pembatalan Haji regular secara prima, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tegal melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Pembatalan dan Pendaftaran Haji Reguler yang digelar di Hotel Grand Dian Slawi, Rabu – Kamis, 15 – 16 Juli 2020.  Acara ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mengetahui tentang kebijakan Kementerian Agama terutama mengenai Pendaftaran dan pembatalan keberangkatan haji regular yang diantaranya adalah pendaftaran dan pembatalan haji.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno menyampaikan Kementerian Agama harus tetap produktif di masa pandemi. “Walaupun sekarang adalah masa pandemi, kita harus tetap produktif, tetapi kita harus tetap menjaga kesehatan. Haji adalah ibadah yang karakteristiknya berbeda. Haji harus melibatkan benyak orang, banyak instansi dan banyak Negara. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dalam rangka suksesnya penyelenggaraan ibadah haji” paparnya.

Sukarno juga menjelaskan tentang tata cara pendaftaran dan pembatalan haji regular. Syarat pendaftaran haji yaitu beragama Islam, usia paling rendah 12 tahun saat mendaftar, memiliki ktp/bukti lain yg sah, memiliki KK dan memiliki akta kelahiran/ijazah/ buku nikah. Sementara itu, pendaftaran haji dinyatakan batal apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri karena alasan sakit atau alasan lain, tidak dapat berangkat dalam 2 musim keberangkatan haji dan dilarang ke luar negeri berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Disisi lain, ketua panitia kegitan yang juga Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Mujahidin Nurburhan menyampaikan kegiatan yang diselenggarakan 2 hari tersebut dihadiri oleh stake holder penyelenggaraan Ibadah Haji. Hari pertama sosialisasi ini dihadiri oleh 80 Peserta dari Penyuluh Agama Non PNS,sedang pada hari kedua dihadiri oleh 18 Kepala KUA, 11 Bank Penerima Setoran, 45 peserta dari KBIH. “Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait teknis, prosedur serta syarat  pendaftaran dan pembatalan haji regular, apalagi masa tunggu di Kabupaten Tegal saat ini adalah 27 tahun. Jadi jika mendaftar pada saat ini, kuota keberangkatan pada tahun 2047” pungkasnya. (HAR)

Tags: Pembatalan haji
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Serahkan SK Takmir, Kepala Kantor harapkan Masjid A Ikhlas dapat Menjadi Contoh

Artikel Selanjutnya

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA MODAL UNTUK MENJAGA KERUKUNAN BANGSA

Artikel Terkait

“Semangat 1.258 Calon Jamaah Haji Kabupaten Tegal Warnai Bimbingan Manasik Haji 2025”
Berita

“Semangat 1.258 Calon Jamaah Haji Kabupaten Tegal Warnai Bimbingan Manasik Haji 2025”

oleh editor
13 Apr 2025
0

Slawi – Auditorium Universitas Bhamada Slawi dipenuhi semangat spiritual yang membuncah pada Ahad pagi (13/4/2025). Sebanyak 1.258 calon jamaah haji...

Selanjutnya
 KBIHU NU Sunan Kalijaga , Sukses Gelar Pelatihan Manasik di Wisata Religi “Qolbu” Boyolali

 KBIHU NU Sunan Kalijaga , Sukses Gelar Pelatihan Manasik di Wisata Religi “Qolbu” Boyolali

30 Des 2024
Monitoring Persiapan Haji 2025, Stafsus Kepala Badan Penyelenggara Haji RI Tinjau Kantor Kemenag Kabupaten Tegal

Monitoring Persiapan Haji 2025, Stafsus Kepala Badan Penyelenggara Haji RI Tinjau Kantor Kemenag Kabupaten Tegal

21 Des 2024
Pengurus KBIHU Sunan Kalijaga Sukses Kawal 108 Calon Jamaah Haji dalam Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Pemalang

Pengurus KBIHU Sunan Kalijaga Sukses Kawal 108 Calon Jamaah Haji dalam Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Pemalang

30 Nov 2024

Bertahap, Jemaah Calon Haji 2025 Mulai Persiapkan Perekaman Data

12 Okt 2024
Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kabupaten Tegal Tahun 1445 H/2024 M: Perkuat Sinergi dan Peningkatan Layanan

Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kabupaten Tegal Tahun 1445 H/2024 M: Perkuat Sinergi dan Peningkatan Layanan

12 Sep 2024
Artikel Selanjutnya

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA MODAL UNTUK MENJAGA KERUKUNAN BANGSA

Kakanwil Ingatkan Islam Harus Membawa Kedamaian

Kakanwil Ingatkan Islam Harus Membawa Kedamaian

Upacara HUT RI Ke 75 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Upacara HUT RI Ke 75 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset