Tegal (slawi) –
Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Pendaftaran dan Pembatalan Haji regular secara prima, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tegal melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Pembatalan dan Pendaftaran Haji Reguler yang digelar di Hotel Grand Dian Slawi, Rabu – Kamis, 15 – 16 Juli 2020. Acara ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mengetahui tentang kebijakan Kementerian Agama terutama mengenai Pendaftaran dan pembatalan keberangkatan haji regular yang diantaranya adalah pendaftaran dan pembatalan haji.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno menyampaikan Kementerian Agama harus tetap produktif di masa pandemi. “Walaupun sekarang adalah masa pandemi, kita harus tetap produktif, tetapi kita harus tetap menjaga kesehatan. Haji adalah ibadah yang karakteristiknya berbeda. Haji harus melibatkan benyak orang, banyak instansi dan banyak Negara. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dalam rangka suksesnya penyelenggaraan ibadah haji” paparnya.
Sukarno juga menjelaskan tentang tata cara pendaftaran dan pembatalan haji regular. Syarat pendaftaran haji yaitu beragama Islam, usia paling rendah 12 tahun saat mendaftar, memiliki ktp/bukti lain yg sah, memiliki KK dan memiliki akta kelahiran/ijazah/ buku nikah. Sementara itu, pendaftaran haji dinyatakan batal apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri karena alasan sakit atau alasan lain, tidak dapat berangkat dalam 2 musim keberangkatan haji dan dilarang ke luar negeri berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Disisi lain, ketua panitia kegitan yang juga Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Mujahidin Nurburhan menyampaikan kegiatan yang diselenggarakan 2 hari tersebut dihadiri oleh stake holder penyelenggaraan Ibadah Haji. Hari pertama sosialisasi ini dihadiri oleh 80 Peserta dari Penyuluh Agama Non PNS,sedang pada hari kedua dihadiri oleh 18 Kepala KUA, 11 Bank Penerima Setoran, 45 peserta dari KBIH. “Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait teknis, prosedur serta syarat pendaftaran dan pembatalan haji regular, apalagi masa tunggu di Kabupaten Tegal saat ini adalah 27 tahun. Jadi jika mendaftar pada saat ini, kuota keberangkatan pada tahun 2047” pungkasnya. (HAR)