Tegal (Slawi) – Puncak dari rangkain Peringatan Hari Santri Tingkat Kabupaten Tegal tahun 2020 adalah dengan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Santri yang dilaksanakan di Lapangan Belakang Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal pada hari Kamis (22/10/2020). Upacara dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah di Kabupaten Tegal dan para santri dari beberapa Pondok Pesantren di Kabupaten Tegal ini berlangsung khidmat dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya, Bupati Tegal, Umi Azizah membacakan Sambutan Menteri Agama RI, bahwa kalangan santri memiliki hari yang istimewa yakni telah di tetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo mengenai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2019 tentang Hari Santri. “Selain penetapan Hari Santri, santri dan pesantren juga memiliki Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini memberikan afirmasi, koginisi dan fasilitasi terhadap Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan,” tambah Umi Azizah.
Saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid 19. Oleh karena itu, peringatan Hari Santri di tahun ini mengusung tema “Santri Sehat, Indonesia Kuat”. Kebiasaan komunikasi para santri yang tidak berjarak beresiko untuk terkena virus. “Saya yakin jika saat ini dari pihak keluarga besar pesantren sehat, akan bisa melewati pandemi Covid 19 ini dengan baik. Keteladanan dan sikap kehati-hatian dari para santri tetap diutamakan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno yang dikonfirmasi setelah Upacara menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan monitoring ke beberapa Pondok Pesantren yang berada di Kabupaten Tegal. “Pada prinsipnya, pihak kami sudah menyampaikan secara umum terkait pelaksanaan Pondok Pesantren ditengah pandemi Covid 19. Namun, untuk pelaksanaan beroperasinya Pondok Pesantren dikooordinasikan secara internal oleh pihak Pondok Pesantren tersebut”, tutur Sukarno.
Sukarno menambahkan bila ada santri yang terpapar Covid 19 akan dilakukan karantina oleh pihak Pondok Pesantren. “Kalau santri tersebut masuk di Pondok Pesantren kemudian terpapar Covid 19, aturannya akan dilakukan karantina selama 14 hari oleh pihak Pondok Pesantren. Santri tersebut tidak diperkenankan untuk keluar dari lingkungan Pondok Pesantren”, tutup Sukarno. (Har/Ozon)