Slawi 6/7. Penulisan ijazah merupakan salah satu bukti autentik pendidikan yang penting dan wajib dikeluarkan oleh penyelenggaraan pendidikan, karena kevalidan dalam penulisan ijazah membatu siswa dalam melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi lagi hal inilah yang mendasari Seksi Penma Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal mengadakan sosialisasi penulisan ijazah bertempat di gedung Aula Al Ikhlas dengan mengudang kepala madrasah di segala jenjang.
Bapak kepala kantor H. Ahmad Ubaidi dalam arahanya “Ijazah sangat riskan dalam penulisannya, apabila salah maka harus membenarkan di tingkat propinsi, sedangkan tiap tiap kabupaten stok terbatas. Dalam penulisanyapun juga ada aturan mainya tidak sembarangan.”
Penanggung jawab penulisan ijazah berada di tangan kepala madrasah, bukan penulis. Untuk itu kepala madrasah harus bisa menunjuk salah seorang guru yang berkompten atau sekurang kurangnya mempunyai bakat menulis dengan baik, teliti dan cermat’ kata H. Kasori selaku Ka. Seksi Penma.
Sosialisasi ini menghadirkan nara sumber yang berkompeten di bidangnya. UntukPedoman/ juknis Penulisan Ijazah dapat di unduh di
http://bengkulu.kemenag.go.id/file/file/informasipenting/wmck1432783840.PDF