Slawi__Bertempat di Aula Al Ikhlas Kankemenag Kab. Tegal. Kamis 6 Oktober 2016 Penyelenggara Syariah dan Wakaf mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Wakaf yang terkena Proyek Jalan Tol di KabupatenTegal. Narasumber yang hadir Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Prop. Jateng, Penyelenggara Syariah Kankemenag Kab. Tegal, Kepala BPN Kab. Tegal, Kabag pemerintahan Pemda Kab. Tegal, Pihak Pelaksana Jalan Tol. Peserta rakor terdiri dari Kepala KUA serta para Nadhir.
Dalam kesempatan itu Kabid Penaiszawa mengatakan bahwa selama ini penggantian tanah wakaf hanya sebatas Tanah diganti dengan tanah , bangunan diganti dengan bangunan. Pada dasarnya tidak ada masalah tetapi sampai dengan sekarang belum ada satupun penggantian tanah wakaf yang memiliki legalitas atau sertifikat..
“sampai saat ini pembebasan tanah wakaf untuk proyek jalan tol, belum ada kepastian hukumnya” kata Ahyani.
Beliau juga menjelaskan bahwa Tanah wakaf adalah tanah yg dipergunakan untuk kepentingan umum. Tanah wakaf hanya bisa diganti dengan persetujuan menteri Agama dengan syarat karena 3 faktor : terkena RUTR, tidak lg sesuai peruntukannya atau digunakan untuk kepentingan agama yg sangat mendesak. Jalan Tol termasuk dalam kategori RUTR. Di kabupaten Tegal.
Ada 8 bidang tanah yang bersertifikat wakaf yang terkena proyek jalan tol. Proses penggantian tanah wakaf mengacu pada PP no 42 tahun 2006. Tanah wakaf diganti oleh pihak yang membutuhkan, dlm hal ini pelaksana tol. Oleh karena itu pelaksana tol wajib mengganti tanah tersebut. Nadzir tidak berhak untuk menerima uang penggantian tanah tersebut.
Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, Ahyani berharap nazhir bisa segera mengurus sertifikat tanah pengganti wakaf yang terkena jalan tol. Bagi yang belum bersertifikat, sebelum proses tukar guling sebaiknya tanah wakaf segera disertifikatkan terlebih dahulu.
Tim Appraisal tanah jalan tol akan menunjuk tanah pengganti bagi tanah wakaf yang nilainya sama, syukur lebih lebih besar. Setelah mendapatkan tanah pengganti wakaf, nazhir mengajukan akta ikrar wakaf melalui PPAIW dan selanjutnya mengurus sertifikat tanah wakaf. Dengan demikian pengalihan tanah wakaf bisa dilakukan, jabar Ahyani.
.