Slawi__Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal mengadakan kegiatan Sosialisasi Prosedur Pendaftaran Haji yang dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Nopember 2015, pukul 08.00 WIB di Aula Al Ikhlas kankemenag yg dihadiri oleh Kasubbag TU didampingi oleh para kasi , pimpinan KBIH, Perwakilan dari BPSIH, Kepala KUA dan penyuluh se Kab. Tegal.
Kasi PHU H. Takhyudin sebagai ketua pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan dari kegiatan ini adalah UU. Nomor 13 tahun 2008 tentang pendaftaran haji, PMA Nomor 14 tahun 2012 tentang Haji Reguler, PMA Nomor
Penyelenggaraan haji Indonesia ini menjadi rujukan beberapa negara. Mereka berusaha mengadopsi manajemen perhajian Indonesia karena telah dinobatkan sebagai penyelenggara haji terbaik dunia tahun 2012 oleh World Hajj and Umrah Convention. Oleh karenanya kita patut berbangga. Namun demikian kiranya masih perlu penyempurnaan terkait prosedur dan regulasi perhajian yang begitu dinamis sehingga butuh tenaga ekstra untuk bisa menyampaikan dinamika perhajian itu secara utuh kepada masyarakat pungkasnya.
Dalam kesempatan itu juga beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan KBIH yg selama ini memberi pelayanan yg maksimal kepada jamaah haji, hal ini patut kami apresiasi karena dengan begitu KBIH dan kami mempunyai tanggung jawab memberi pelayanan dan kemudahan kepada jamaah haji. Katanya sembari melanjutkan,kami sadar bahwa peran KBIH di Arab Saudi pun sangat kami rasakan.
Selanjutnya narasumber dari Kantor kementerian Agama Kabupaten Tegal Mufrodi, yang menjabat sebagai Pelaksana kegiatan di seksi PHU memberikan materi Secara garis besar pendaftaran haji diatur dalam UU. Nomor 13 tahun 2008 tentang pendaftaran haji, PMA Nomor 14 tahun 2012 tentang Haji Reguler, PMA Nomor 15 Tahun 2012 tentang Haji Khusus.
Adapun persyaratan pendaftaran haji sebagai berikut :
1. Islam
2. Sehat jasmani rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Puskesmas
3. Memiliki Identitas yang sah dan masih berlaku
4. Memiliki Kartu Susunan Keluarga (KK)
5. Memiliki Akte Kelahiran / Akta Nikah / Ijazah
6. Foto ukuran 4×6 dan 3×4 tampak muka 80% background Putih
7. Memiliki Rek Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran sebesar Rp. 25.000.000,-
Persyaratan tersebut dibawa ke Kantor Kemenag Kab. Tegal untuk di entry di dalam SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) sehingga terbit SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji). SPPH ini di bawa ke bank lagi untuk mendapatkan nomor porsi. Narasumber juga mengingatkan agar CJH berhati hati untuk tidak terpikat bujuk rayu pihak phak yang menawarkan berangkat terlebih dahulu dari estimasi keberangkatan dengan menambah biaya tertentu pungkasnya. Kegiatan ini ditutup dengan tanya jawab peserta. (m2n)