Slawi__ Rabu 11 Januari 2017. Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal mengadakan Pembinaan Penilaian Prestasi Kerja PNS sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah Tentang SKP.
Rapat Pembinaan yang dilaksanakan di Ruang Aula Al Ikhlas Kankemenag Kab. Tegal di hadiri oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal Drs. H. Nurrotib, M.Ag, Plt. Kepala Subbag Tata Usaha beserta Kepala Seksi dan Penyelenggara Syariah, Para Kepala KUA Kecamatan,dan JFU ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal..
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal menyampaikan bahwa Sasaran Kerja PNS harus dibuat di awal tahun untuk kemudian dilakukan Evaluasi / Penilaian kinerja di akhir tahun, kemudian penilaian kinerja itu sendiri harus didasarkan pada perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau satuan organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku dari PNS secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Ditekankan pula bahwa Untuk tahun 2017 selain seluruh ASN membuat Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH) juga dituntut untuk membuat Laporan Capaian Kinerja Bulanan. Penilaian Kinerja saat ini tidak hanya dinilai dari unjuk kerja semata (personality) tetapi juga dinilai aspek perilaku (behavior) karena kita dituntut untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,
Di akhir pembinaan, Kepala Kantor Kemenag Kab. Tegal mengharapkan tercapainya komitmen bersama dalam bekerja di Kementerian Agama sesuai dengan 5 budaya kerja Integritas, Profesional, Inovasi, Tanggung Jawab, dan keteladan yang bersih melayani.(maman)