Slawi __ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal H. Ahmad Ubaidi melakukan penyegaran karyawan di lingkungan Kankemenag Kab. Tegal dengan memutasi beberapa pegawai gal baik yang berada di Kankemenag Kab. Tegal, KUA Kecamatan maupun penyuluh agama islam. di Aula Al Ikhlas, Senin (30/06).
Mutasi atau rotasi menurut kepala kantor adalah perpindahan pekerjaan seseorang dalam suatu organisasi yang memiliki tingkat level yang sama. Mutasi atau rotasi kerja dilakukan untuk menghindari kejenuhan karyawan atau pegawai pada rutinitas pekerjaan yang terkadang membosankan serta memiliki fungsi tujuan lain supaya seseorang dapat menguasai dan mendalami pekerjaan lain di bidang yang berbeda pada suatu pekerjaan..
“ Hakekatnya mutasi adalah bentuk perhatian pimpinan terhadap bawahan. Disamping perhatian internal, upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah bagian terpenting dalam seluruh pergerakan yang terjadi dalam lingkup kerja pemerintahan.” Kata H. Ahmad Ubaidi.
Lebih lanjut menurut beliau bahwa pekerjaan di tempat yang baru akan berjalan dan berfungsi dengan baik jika didukung oleh aparatur negara yang memiliki kualifikasi terbaik, disiplin, dan memiliki komitmen untuk bekerja sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. (maman)