18 Mei 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pembimbing Masyarakan Hindu

Ikrar Wakaf memberi Kepastian Hukum Status Tanah Wakaf

oleh admin
November 10, 2021
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Hindu
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Ikrar Wakaf memberi Kepastian Hukum Status Tanah Wakaf
39
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Adiwerna – Aset tanah wakaf di wilayah kecamatan Adiwerna bertambah lagi hari ini, Rabu, 10 Nopember 2021 dengan dilaksanakannya ikrar wakaf tanah dan penandatanganan akat ikrar wakaf. Menurut H. Itmam Aulia Rahman, Penyuluh agama Islam yang membidangi wakaf, ikrar wakaf hari ini didaftarkan atas nama Nur supriyono warga asli Tegal yg tinggal di Bekasi sebagai wakif, dan diterima oleh nazir yang diwakili bapak Masruchin warga desa Tembok lor kecamatan Adiwerna, berupa sebidang tanah hak milik SHM no. 273 terletak di desa Tembok lor Rt. 16/ 03 dengan luas kurang lebih: 210 m2. Ikrar dilaksanakan di depan saksi saksi yaitu ust. Imam Qusyairi, ulama desa tembok lor dan Ainu Rohman, kepala desa Tembok lor untuk kepentingan Mushola Al Mukhisin desa tembok lor Rt. 16/03.

“Ikrar wakaf  tanah ini dilaksanakan dengan pelayanan yg cepat dan prima, karena memang seluruh syarat dan data pendukung sudah lengkap, dan PPAIW sudah menyesuaikan jadwal hari ini dengan kegiatan lainnya” imbuhnya.

Dalam kegiatan ini, kepala KUA Adiwerna, H. Risyanto menyatakan  bahwa kehendak untuk ikrar wakaf ini adalah sesuatu yang sangat mulia, dalam upaya menambah sumber daya berupa asset wakaf bagi syiar dan kemakmuran umat Islam terutama di desa Tembok Lor.

 “Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang diproses sertifikatnya melalui mekanisme Ikrar dan pengaktaan di depan PPAIW, maka ke depan tanah wakaf akan lebih terjamin keberadaannya secara hukum, sehingga mayarakat lebih nyaman dalam beribadah dan mengembangkan syiar islam di wilayah atau disekitar tanah wakaf tersbut. Banyak kasus persengketaan tanah wakaf yang terjadi di masyarakat dipicu oleh ketidakpastian status tanah tersebut”, tegasnya.

Kantor urusan agama Adiwerna sampai bulan Nopember tahun 2021 ini telah melayani pembuatan akta ikrar wakaf sebanyak 10 bidang tanah wakaf yang tersebar di beberapa desa sekecamatan Adiwerna. Ini menunjukkan bahwa animo masyarakat utk berwakaf cukup baik dan sejalan dengan upaya KUA Adiwerna utk melayani masyarakat dalam bidang keagamaan dengan sebaik baiknya terutama terkait pengamanan asset asset wakaf di wilayah Adiwerna. (khasbulloh)

Tags: Wakaf
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan bagi Penyuluh Agama Islam

Artikel Selanjutnya

Kepala Kantor Apresiasi Inovasi SIOPAK oleh Pengawas PAI

Artikel Terkait

Dalam Pengelolaan Zakat, Masyarakat dapat Membentuk Lembaga Amil Zakat
Pembimbing Masyarakan Hindu

Dalam Pengelolaan Zakat, Masyarakat dapat Membentuk Lembaga Amil Zakat

oleh admin
18 Nov 2021
0

pembinaan UPZ

Selanjutnya
Direktur KSKK Moh Isom Yusqi :  Madrasah Tidak Hanya Mendidik, tetapi Harus Bisa Melatih Kemadirian dalam Belajar

Direktur KSKK Moh Isom Yusqi : Madrasah Tidak Hanya Mendidik, tetapi Harus Bisa Melatih Kemadirian dalam Belajar

22 Okt 2021
Lantik Kepala MIN dan Penghulu, Kepala Kantor Sampaikan Tiga Tugas Kementerian Agama

Lantik Kepala MIN dan Penghulu, Kepala Kantor Sampaikan Tiga Tugas Kementerian Agama

21 Jan 2021

Upacara Puncak Peringatan Hari Santri Tahun 2020 di Kabupaten Tegal

23 Okt 2020
Kanwil Kemenag Lakukan Evaluasi Pembelajaran PAI Masa Kebiasaan Baru

Kanwil Kemenag Lakukan Evaluasi Pembelajaran PAI Masa Kebiasaan Baru

28 Agu 2020
Tegal Tidak Takut Terorisme

Tegal Tidak Takut Terorisme

21 Jun 2018
Artikel Selanjutnya
Kepala Kantor Apresiasi Inovasi SIOPAK oleh Pengawas PAI

Kepala Kantor Apresiasi Inovasi SIOPAK oleh Pengawas PAI

Pengukuhan Badko LPQ Kab. Tegal : LPQ dan Tantangan Revolusi Industri 4.0

Pengukuhan Badko LPQ Kab. Tegal : LPQ dan Tantangan Revolusi Industri 4.0

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset