Adiwerna – Aset tanah wakaf di wilayah kecamatan Adiwerna bertambah lagi hari ini, Rabu, 10 Nopember 2021 dengan dilaksanakannya ikrar wakaf tanah dan penandatanganan akat ikrar wakaf. Menurut H. Itmam Aulia Rahman, Penyuluh agama Islam yang membidangi wakaf, ikrar wakaf hari ini didaftarkan atas nama Nur supriyono warga asli Tegal yg tinggal di Bekasi sebagai wakif, dan diterima oleh nazir yang diwakili bapak Masruchin warga desa Tembok lor kecamatan Adiwerna, berupa sebidang tanah hak milik SHM no. 273 terletak di desa Tembok lor Rt. 16/ 03 dengan luas kurang lebih: 210 m2. Ikrar dilaksanakan di depan saksi saksi yaitu ust. Imam Qusyairi, ulama desa tembok lor dan Ainu Rohman, kepala desa Tembok lor untuk kepentingan Mushola Al Mukhisin desa tembok lor Rt. 16/03.
“Ikrar wakaf tanah ini dilaksanakan dengan pelayanan yg cepat dan prima, karena memang seluruh syarat dan data pendukung sudah lengkap, dan PPAIW sudah menyesuaikan jadwal hari ini dengan kegiatan lainnya” imbuhnya.
Dalam kegiatan ini, kepala KUA Adiwerna, H. Risyanto menyatakan bahwa kehendak untuk ikrar wakaf ini adalah sesuatu yang sangat mulia, dalam upaya menambah sumber daya berupa asset wakaf bagi syiar dan kemakmuran umat Islam terutama di desa Tembok Lor.
“Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang diproses sertifikatnya melalui mekanisme Ikrar dan pengaktaan di depan PPAIW, maka ke depan tanah wakaf akan lebih terjamin keberadaannya secara hukum, sehingga mayarakat lebih nyaman dalam beribadah dan mengembangkan syiar islam di wilayah atau disekitar tanah wakaf tersbut. Banyak kasus persengketaan tanah wakaf yang terjadi di masyarakat dipicu oleh ketidakpastian status tanah tersebut”, tegasnya.
Kantor urusan agama Adiwerna sampai bulan Nopember tahun 2021 ini telah melayani pembuatan akta ikrar wakaf sebanyak 10 bidang tanah wakaf yang tersebar di beberapa desa sekecamatan Adiwerna. Ini menunjukkan bahwa animo masyarakat utk berwakaf cukup baik dan sejalan dengan upaya KUA Adiwerna utk melayani masyarakat dalam bidang keagamaan dengan sebaik baiknya terutama terkait pengamanan asset asset wakaf di wilayah Adiwerna. (khasbulloh)