18 Mei 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pembimbing Masyarakan Hindu

Dalam Pengelolaan Zakat, Masyarakat dapat Membentuk Lembaga Amil Zakat

oleh admin
November 18, 2021
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Hindu
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Dalam Pengelolaan Zakat, Masyarakat dapat Membentuk Lembaga Amil Zakat
94
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Sebanyak 50 peserta mengikuti Penguatan Moderasi Beragama dan Pembinaan Unit Pengumpul Zakat yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal dengan Narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 18 November 2021 di Aula Al Ikhlas. Acara ini dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Kepala Madrasah dan KepalaTU pada Madrasah  Negeri Se Kabupaten Tegal, pengurus APRI, Pengurus Pokjaluh dan lain sebagainya.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno menyampaikan laporan kondisi terkini di Kabupaten Tegal, diantaranya yaitu Kondisi Pegawai, Kondisi Sarana dan Prasarana, kondisi UPZ Kantor Kemenag dan berbagai hal lainnya. “Jumlah Pegawai Kantor Kemenag KAbupaten Tegal  sebanyak 765 orang, namun banyak diantaranya menjelang pension. Oleh karena itu, perlu regenerasi agar jumlah pegawai tetap menadai” demikian disampaikan Sukarno.

Lebih lanjut Sukarno mengatakan, Kantor Kementerian Agama sudah mebuat blue print perencanaan untuk pembangunan kantor. Hal ini dikarenakan kantor merupakan bangunan lama yang perlu dilakukan rehab ataupun pembangunan bangunan baru. Oleh karena itu perlu dukungan dari semua pihak agar kebutuhan kantor baru bisa terwujud.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad dalam pembinaannya menyampaikan satu satunya lembaga yang berhak untuk mengelola Zakat, Infak dan Sodaqoh adalah Baznas sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat. Baznas dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang bertanggung jawab kepada Baznas dengan melakukan kerja sama.

“Masyarakat boleh berpartisipasi dengan membentuk Lembaga Amil Zakat. Lembaga ini harus mendapat rekomendasi  dari Baznas untuk ketertiban pengelolaan Zakat. Lembaga Amil  Zakat ada yang bersifat nasional ada juga yang bersifat lokal provinsi” terang Mustain.

Selain hal tersebut, Mustain juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dihindari ketika kita berzakat. Yang pertama adalah, Budaya bayar zakat sendiri, yang kemudian zakat itu tidak terdistribusikan sesuai aturan yang ada. Kedua, jika kita membayar zakat, kita mengira sudah menjadi orang baik, sehingga sika takabur dapat melekat pada diri kita. Sedang yang ketiga, pikiran bahwa membayar zakat dapat menyebabkan harta kita berkurang. (hary)

Tags: Pembinaan Kakanwil
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pengawas PAI Tetap Pantau Aktifitas Pembelajaran di Masa covid 19

Artikel Selanjutnya

MTsN 4 Tegal Laksanakan Upacara Hari Guru

Artikel Terkait

Ikrar Wakaf memberi Kepastian Hukum Status Tanah Wakaf
Pembimbing Masyarakan Hindu

Ikrar Wakaf memberi Kepastian Hukum Status Tanah Wakaf

oleh admin
10 Nov 2021
0

Ikrar Wakaf Adiwerna

Selanjutnya
Direktur KSKK Moh Isom Yusqi :  Madrasah Tidak Hanya Mendidik, tetapi Harus Bisa Melatih Kemadirian dalam Belajar

Direktur KSKK Moh Isom Yusqi : Madrasah Tidak Hanya Mendidik, tetapi Harus Bisa Melatih Kemadirian dalam Belajar

22 Okt 2021
Lantik Kepala MIN dan Penghulu, Kepala Kantor Sampaikan Tiga Tugas Kementerian Agama

Lantik Kepala MIN dan Penghulu, Kepala Kantor Sampaikan Tiga Tugas Kementerian Agama

21 Jan 2021

Upacara Puncak Peringatan Hari Santri Tahun 2020 di Kabupaten Tegal

23 Okt 2020
Kanwil Kemenag Lakukan Evaluasi Pembelajaran PAI Masa Kebiasaan Baru

Kanwil Kemenag Lakukan Evaluasi Pembelajaran PAI Masa Kebiasaan Baru

28 Agu 2020
Tegal Tidak Takut Terorisme

Tegal Tidak Takut Terorisme

21 Jun 2018
Artikel Selanjutnya
MTsN 4 Tegal Laksanakan Upacara Hari Guru

MTsN 4 Tegal Laksanakan Upacara Hari Guru

Bergerak dengan Hati Ikhlas, Pulihkan Pendidikan

Bergerak dengan Hati Ikhlas, Pulihkan Pendidikan

Setelah Lima Tahun, Sertifikat Pengganti Tanah Wakaf Akirnya Diterima Nadzir

Setelah Lima Tahun, Sertifikat Pengganti Tanah Wakaf Akirnya Diterima Nadzir

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset