Slawi – Penyelenggara Syariah Kankemenag Kab. Tegal baru-baru ini mengadakan Rakor Pembentukan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tingkat Kab. Tegal diaula Al Ikhlas 06/10. Dihadri oleh 18 peserta nadzir perwakilan dari 18 kecamatan, Ormas NU, Muhammadiyah, Komisi Fatwa MUI dan Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kab. Tegal..
Menurut Kasori selaku plt. Kasubbag TU sekaligus mewakili bapak kepala yang berhalangan hadir bahwa wakaf merupakan harta umat yang harus dijaga. Secara etimologi, wakaf berasal dari kata waqfu yang berbentuk masdar (infinitivenoun) yang pada dasarnya berarti menahan,berhenti, atau diam. apabila kata tersebut di hubungkan dengan harta seperti tanah , binatang dan harta yang lain, berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu. Menurut istilah dalam syariah Islam, wakaf ialah menahan , mengekang atau menghentikan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah untuk memindahkan milik pribadi menjadi suatu badan atau yayasan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan mendapatkan kebaikan dan rida Allah swt.
Pemerintah juga sudah berperan aktif dalam masalah wakaf dengan menerbitkan undang undang nomor 41 tahun 2004, wakaf di artikan dengan perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. Hal ini juga yang mendasari terbentuknya Badan Wakaf Indonesia yang berpusat di Jakarta.
Dengan dibentuknya BWI Perwakilan Kab. Tegal ini diharapkan dapat memberikan pembinaan terhadap nadzir dalam pengelolaan dan mengembangkan harta benda wakaf guna memberikan manfaat sesuai dengan fungsinya yaitu untuk kepentingan ibadah dan meningkatkan kesejahteraan umat. BWI diharapkan menjadi lembaga yang independen dan menjadi lembaga yang profesional ungkap Kasori. (maman)