Tegal (slawi) – Dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri Tahun 1442 H /2021 dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dari paparan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Agama sesuai tugas dan kewenangannya perlu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 mengenai panduan penyelenggaran shalat Idul Fitri di saat Pandemi COVID. Panduan ini sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah, Panitia Hari Besar Islam dan masyarakat luas. Surat edaran ini juga bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dan memutus rantai penyebaran COVID 19 dalam rangka melindungi masyarakat. kegiatan malam takbiran dan shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka pada tanggal 1 Syawal 1442 H/2021.
Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 % dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
- Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.
Untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID 19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang. Namun demikian, shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
- Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
- Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 % dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
- Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
- Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
- Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
- Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat-tangan dengan bersentuhan secara fisik.
- Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID 19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali;
Sedang untuk Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. (har)