19 Mei 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

PANDUAN PENYELENGGARAAN SHALAT IDUL FITRI TAHUN 1442

oleh admin
Mei 7, 2021
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
PANDUAN PENYELENGGARAAN SHALAT IDUL FITRI TAHUN  1442
21
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Tegal (slawi) – Dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul  Fitri Tahun 1442 H /2021  dan membantu negara untuk  menyelamatkan masyarakat  dari paparan  Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Agama sesuai tugas dan kewenangannya perlu  mengeluarkan  Surat  Edaran  Nomor 07 Tahun 2021 mengenai panduan penyelenggaran shalat Idul  Fitri di saat Pandemi COVID. Panduan ini sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah,  Panitia Hari Besar Islam dan masyarakat luas. Surat edaran ini juga bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dan memutus rantai penyebaran COVID  19 dalam rangka melindungi masyarakat. kegiatan malam takbiran  dan  shalat  Idul Fitri yang diselenggarakan di  masjid  dan lapangan  terbuka pada tanggal 1  Syawal 1442  H/2021.

Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah  sesuai  yang diperintahkan  agama,  pada prinsipnya  dapat   dilaksanakan  di   semua masjid  dan   mushala, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Dilaksanakan  secara  terbatas  maksimal 10 % dari  kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID   secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak  dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan  untuk mengantisipasi keramaian.
  3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.

Untuk Shalat Idul  Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di  daerah  yang mengalami tingkat penyebaran COVID  19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah  masing-masing,  sejalan  dengan fatwa Majelis  Ulama  Indonesia dan ormas-ormas  Islam  lainnya. Shalat Idul Fitri 1   Syawal 1442 H/2021  dapat diadakan di masjid dan lapangan  hanya di  daerah yang dinyatakan aman dari COVID   19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang. Namun demikian, shalat  Idul  Fitri  dilaksanakan  di  masjid  dan  lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID  secara ketat dan mengindahkan  ketentuan  sebagai  berikut:

  1. Shalat  Idul  Fitri dilakukan  sesuai  rukun shalat  dan Khutbah  Idul Fitri  diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
  2. Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 % dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
  3. Panitia shalat Idul  Fitri  dianjurkan  menggunakan  alat  pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
  4. Bagi para  lansia  (lanjut  usia)  atau orang  dalam  kondisi kurang sehat,  baru  sembuh  dari sakit  atau  dari perjalanan, disarankan tidak  menghadiri  shalat Idul  Fitri  di masjid  dan lapangan;
  5.  Seluruh jemaah  agar tetap memakai masker  selama pelaksanaan shalat  Idul Fitri dan selama  menyimak  Khutbah   Idul  Fitri   di masjid  dan lapangan;
  6. Khutbah  Idul  Fitri  dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun  khutbah,  paling lama 20 menit.
  7. Mimbar  yang   digunakan  dalam penyelenggaraan shalat  Idul  Fitri di   masjid   dan lapangan agar dilengkapi  pembatas  transparan antara khatib  dan jemaah;
  8. Seusai  pelaksanaan  shalat  Idul  Fitri  jemaah  kembali ke  rumah dengan     tertib dan menghindari  berjabat-tangan   dengan bersentuhan  secara fisik.
  9. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka  wajib berkoordinasi dengan   pemerintah  daerah,  Satgas Penanganan   COVID 19  dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi  status zonasi dan menyiapkan  tenaga pengawas agar standar  protokol  kesehatan COVID  dijalankan  dengan baik,  aman dan terkendali;

Sedang untuk Silaturahim  dalam rangka Idul  Fitri  agar hanya dilakukan  bersama keluarga terdekat  dan  tidak  menggelar  kegiatan  Open  House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. (har)

Tags: SE no 7 2021
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Doni Munardo: Kemenag Ujung Tombak Penanganan Covid-19 Jelang Idul Fitri

Artikel Selanjutnya

Masih Pandemi, Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H

Artikel Terkait

Meningkatkan Kualitas Pendidikan Agama: H. M. Aqsho Memantau Ujian Akhir Berstandar Nasional di Dua Madrasah Diniyah Kec. Pangkah
Berita

Meningkatkan Kualitas Pendidikan Agama: H. M. Aqsho Memantau Ujian Akhir Berstandar Nasional di Dua Madrasah Diniyah Kec. Pangkah

oleh editor
23 Jan 2025
0

Pangkah – H. M. Aqsho, M.Ag., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, melaksanakan monitoring Ujian Akhir Berstandar Nasional (UABN) di...

Selanjutnya
Monitoring Ujian MDT di Lebaksiu: Wujud Dedikasi Kemenag Kab.Tegal terhadap Pendidikan Agama

Monitoring Ujian MDT di Lebaksiu: Wujud Dedikasi Kemenag Kab.Tegal terhadap Pendidikan Agama

23 Jan 2025
Ngaji EMIS Bersama Operator Pondok Pesantren di Slawi: Sinergi untuk Pendidikan Berkualitas

Ngaji EMIS Bersama Operator Pondok Pesantren di Slawi: Sinergi untuk Pendidikan Berkualitas

12 Des 2024
Evaluasi Bantuan Insentif untuk Ustadz dan Ustadzah, Komitmen Tegal Tingkatkan Pendidikan Agama

Evaluasi Bantuan Insentif untuk Ustadz dan Ustadzah, Komitmen Tegal Tingkatkan Pendidikan Agama

30 Nov 2024

Deklarasi Pesantren, Madrasah Diniyah, dan TPQ Sehat dan Aman serta Pilkada Damai Tahun 2024 di Kabupaten Tegal

15 Okt 2024

Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan dan Pondok Pesantren: Menjaga Integritas dan Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

15 Okt 2024
Artikel Selanjutnya
Masih Pandemi, Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H

Masih Pandemi, Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H

Saudi Batasi Haji Hanya untuk Domestik dan Ekspatriat, Menag: Kita Fokus Persiapkan Haji 1443 H

Saudi Batasi Haji Hanya untuk Domestik dan Ekspatriat, Menag: Kita Fokus Persiapkan Haji 1443 H

Penyelenggaraan Idul Adha di Wilayah dan Luar Wilayah PPKM Darurat

Penyelenggaraan Idul Adha di Wilayah dan Luar Wilayah PPKM Darurat

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset