Slawi__ Bertempat di AulaAl Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal,, sebanyak 60 orang dari unsur Kepala KUA Kecamatan seKab. Tegal, Penyuluh Agama , Forum KBIH, KBIH dan Majlis Taklim Bimbingan Manasik Haji dan Bank Penerima Setoran BPIH hadir mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Serta Persiapan Pelunasan Haji Tahun 1437 H/ 2016 M yang diselenggarakan Seksi Haji dan Umroh, Selasa (17/05).
Ada beberapa informasi terkait dengan pelunasa haji, yang baru-baru ini adalah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M dimana untuk embarkasi solo sebesar Rp. 34.841.414.00.
“ Pemerintah berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk calon tamu Allah, diantara dengan penetapan BPIH memakai mata uang rupiah, sehingga jamaah bisa melunasi kapanpun waktunya tanpa terpengaruh kurs dollar. Selama di Makkah jamaah akan mendapatkan makan 24 kali, mengalami kenaikan dibanding tahun lalu yang hanya 15. Kali. Pelayanan bis shalawat dinaikan menjadi 91% tahun lalu 80 %. Ungkap Kasi PHU HM. Takhyudin.
Rakor Implementasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji disampaikan oleh Staf PHU Mufrodi dalam penyampaianya bahwa pendaftaran sekarang mengalami perubahan bilamana kemarin pendaftar 2x ke kankemenag dan 2x ke BPS BPIH sekarang hanya 1x ke kemenag dan 1x ke BPS BPIH, sedangkan untuk pembatalan haji sekarang sudah bisa dilakukan di kankemenag. (maman)