Pangkah (APRI/KUA) – Suasana khidmat menyelimuti kediaman Ustaz Tasroni di Desa Curug, Kecamatan Pangkah pada hari Rabu (4/12/2024). Para ASN Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, penyuluh agama, hingga petugas pembantu pencatat nikah (P3N) se-Kecamatan Pangkah berkumpul dalam acara kajian rutin Fiqih Munakahat. Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang tengah menjadi sorotan publik.
Kepala KUA Kecamatan Pangkah, H. Munirudin, membuka acara dengan menekankan urgensi memahami regulasi baru tersebut. “PMA ini adalah langkah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Namun, kita perlu bersabar menunggu revisi dan instruksi penerapannya agar polemik di masyarakat dapat diminimalisir,” ujar Munirudin. Ia mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi secara tepat agar masyarakat tidak salah paham dan terhindar dari kegaduhan.
Sosialisasi ini dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas berbagai tantangan penerapan PMA 22/2024. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan, mulai dari teknis administrasi pencatatan hingga pengaruh aturan ini terhadap prosesi adat. Munirudin mengapresiasi antusiasme peserta dan mengajak mereka menjadi ujung tombak penyebaran informasi yang benar di tengah masyarakat.
Selepas sosialisasi, kajian Fiqih Munakahat pun dimulai. Materi yang diambil dari Kitab Bughyatul Mustarsyidin disampaikan oleh Solakhudin, salah satu penyuluh agama andal KUA Pangkah. Dalam kajiannya, ia membahas masa iddah wanita dari berbagai perspektif hukum Islam. “Wanita yang bercerai menjalani masa iddah tiga kali suci, sedangkan yang ditinggal wafat suaminya menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Bagi wanita hamil, iddah berakhir saat melahirkan,” jelasnya.
Diskusi tentang iddah ini memancing berbagai pertanyaan menarik dari peserta. Salah seorang peserta menanyakan, “Bagaimana jika seorang wanita dalam masa iddah menikah lagi karena ketidaktahuan?” Solakhudin menjawab lugas bahwa pernikahan tersebut tidak sah, dan pentingnya peran tokoh agama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Acara ini juga menjadi momen silaturahmi bagi para pegawai KUA dan masyarakat Pangkah. Dimulai dengan tahlil dan doa bersama, suasana kekeluargaan semakin terasa saat peserta berdiskusi dengan penuh antusias. Kajian ini menunjukkan bahwa urusan agama tidak hanya soal spiritual, tetapi juga melibatkan kepatuhan terhadap regulasi demi harmoni sosial.
Sebagai agenda rutin, kajian Fiqih Munakahat diharapkan terus menjadi sarana efektif untuk memperdalam pemahaman agama dan menyosialisasikan kebijakan baru. “Kegiatan ini sangat bermanfaat, tidak hanya menambah wawasan kami, tetapi juga menjadi panduan dalam membimbing masyarakat,” ujar salah satu Penyuluh yang hadir.
Dengan sinergi antara pemahaman agama dan regulasi, KUA Kecamatan Pangkah membuktikan komitmennya sebagai pelayan masyarakat yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Semangat kebersamaan ini menjadi bukti nyata bahwa harmoni agama dan hukum adalah pilar penting dalam membangun masyarakat yang lebih baik. (Mnr)