Kramat – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kramat menggelar Rapat Koordinasi bersama Ketua BKM Kramat dan Penyuluh Agama Islam bertepatan dengan kegiatan Pembinaan P3N se-Kecamatan Kramat di Desa Tanjungharja pada rABU (19/2).
Rapat koordinasi ini menandai komitmen bersama dalam memperbarui data dan memastikan bahwa semua masjid dan musholla memiliki sertifikat tanah yang sah serta ikrar wakaf yang terdokumentasi dengan baik. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat status hukum tempat ibadah sekaligus mencegah potensi sengketa kepemilikan di masa mendatang.
Sebanyak 55 peserta, yang terdiri dari Ketua BKM Kramat, Penyuluh Agama Islam, dan P3N Kecamatan Kramat, turut hadir dalam kegiatan ini. Fokus utama rapat ini adalah pendataan sertifikat tanah serta ikrar wakaf masjid dan musholla di wilayah tersebut. Dengan adanya sertifikasi yang lengkap, diharapkan seluruh masjid dan musholla memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak lagi mengalami kendala administratif di kemudian hari.
H.M. Muzammil, S.Ag, M.SI, selaku Ketua BKM sekaligus Kepala KUA Kramat, menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf dalam menjaga integritas dan keberlanjutan wakaf. “Sertifikasi ini membantu memastikan bahwa aset yang diwakafkan digunakan sesuai dengan niat awal dan memberikan manfaat yang diinginkan oleh wakif, serta mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan di masa depan,” jelasnya.
Permasalahan wakaf yang muncul hingga saat ini umumnya bersifat administratif, seperti hilangnya akta ikrar wakaf, wafatnya nadir, atau ketidaksesuaian pemanfaatan aset wakaf dengan harapan wakif. Meski belum mencuat menjadi persoalan hukum besar, Muzammil menekankan pentingnya mencari solusi terbaik untuk memperkuat administrasi dan menjaga aset wakaf tetap terjaga dengan baik.
Selain aspek hukum, rapat ini juga membahas upaya peningkatan peran masyarakat dalam mengelola dan mempertahankan tanah wakaf. Melalui kerja sama yang erat antara KUA, BKM, dan P3N, diharapkan tidak ada lagi kasus tanah wakaf yang terbengkalai atau tidak terkelola dengan baik.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari seluruh peserta yang hadir. Dengan adanya koordinasi yang solid dan langkah-langkah konkret dalam sertifikasi tanah wakaf, Kecamatan Kramat semakin optimis dalam menciptakan lingkungan ibadah yang legal, aman, dan bermanfaat bagi umat Islam di wilayah tersebut.