Pangkah, 4 Februari 2025 – Penyuluh Agama Kecamatan Pangkah, Muktaromah, mengajak para penyelenggara Majelis Taklim agar menjadikan forum ini sebagai sarana pendidikan Islam bagi masyarakat. Ajakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Muktaromah menegaskan bahwa Majelis Taklim memiliki berbagai fungsi penting dalam pendidikan agama Islam bagi masyarakat. Fungsi tersebut meliputi pendidikan agama Islam, pengkaderan ustadz/ustadzah, penguatan silaturahmi, konsultasi agama, pengembangan seni budaya Islam, pemberdayaan masyarakat, serta sebagai wadah kontrol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal tersebut disampaikan Muktaromah saat melakukan verifikasi terhadap dua Majelis Taklim, yaitu Majelis Taklim Al-Munawaroh di Desa Curug pada Sabtu, 1 Februari 2025, di rumah Ibu Hikmah, serta MT. Ngaji Moci Bareng di Desa Pecabean pada Senin, 3 Februari 2025, yang bertempat di MDA Walisongo Pecabean.
Verifikasi dilakukan terhadap Majelis Taklim yang telah mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan Pangkah. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa Majelis Taklim memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk administrasi yang lengkap serta kegiatan yang sesuai dengan ketentuan dalam PMA No. 29 Tahun 2019.
Muktaromah menjelaskan bahwa verifikasi ini merupakan bentuk pelayanan bagi Majelis Taklim. Jika ditemukan kekurangan, akan diberikan pembinaan. Sementara itu, bagi Majelis Taklim yang telah memenuhi persyaratan, akan diberikan perlindungan hukum melalui SKT yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Kepala KUA Kecamatan Pangkah akan memberikan rekomendasi bagi Majelis Taklim yang telah memenuhi syarat. Rekomendasi ini menjadi dasar penerbitan SKT, sehingga Majelis Taklim dapat beroperasi secara resmi dan memiliki perlindungan hukum. Diharapkan, upaya ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di masyarakat serta memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.