Jatinegara– Dalam upaya memperjelas status tanah wakaf serta meningkatkan administrasi rumah ibadah, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatinegara melakukan pendataan masjid dan mushola di Desa Kedung Wungu pada Senin (24/2) . Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan legalitas aset wakaf agar pengelolaan rumah ibadah semakin tertata dan terjamin secara hukum.
Pendataan ini dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam, Ustadz Suparno dan Ustadz Bagus Santoso, yang bekerja sama dengan pengurus masjid dan mushola setempat. Fokus utama dari kegiatan ini adalah mendata status tanah wakaf, mencatat kepengurusan masjid dan mushola, serta mengukur luas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Data yang dikumpulkan nantinya akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas) Kemenag untuk dokumentasi yang lebih rapi dan akurat.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa, dengan kehadiran Bapak Sifa sebagai perwakilan perangkat desa Kedung Wungu. Dalam diskusi bersama, mereka membahas langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan legalitas tanah wakaf yang belum bersertifikat, termasuk proses pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pendataan ini penting agar status tanah wakaf jelas dan memiliki dokumen yang sah. Dengan begitu, pengelolaan masjid dan mushola bisa lebih terjamin secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan,” ujar Ustadz Suparno.
Selain aspek legalitas, pendataan ini juga bertujuan untuk meningkatkan manajemen dan administrasi rumah ibadah. Dengan data yang lebih terstruktur, pengelola masjid dan mushola dapat lebih mudah mendapatkan bantuan dari pemerintah maupun donatur, serta merancang program keagamaan dengan lebih efektif.
Menurut Ustadz Bagus Santoso, pendataan ini akan dilakukan secara bertahap ke seluruh desa di Kecamatan Jatinegara. “Kami akan terus melakukan pendataan secara menyeluruh agar seluruh aset wakaf memiliki kejelasan status. Ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan fungsi masjid dan mushola sebagai pusat ibadah serta kegiatan sosial masyarakat,” tambahnya.
Para pengurus masjid dan mushola di Kedung Wungu menyambut baik inisiatif ini. Mereka berharap dengan adanya pendataan dan legalitas yang jelas, pengelolaan wakaf dapat lebih optimal dan memberikan manfaat besar bagi umat.
Dengan semangat kolaborasi antara KUA, pemerintah desa, dan pengurus rumah ibadah, program ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menjadi langkah awal dalam menata administrasi rumah ibadah secara lebih profesional dan berkelanjutan. (BAS)