Jatinegara, 24 Februari 2025 – Demi memastikan legalitas tanah wakaf dan administrasi tempat ibadah, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatinegara turun langsung ke Desa Cerih untuk melakukan pendataan masjid dan mushola. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menertibkan aset keagamaan agar memiliki legalitas resmi dan dapat dikelola dengan lebih baik.
Pendataan ini dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam, Ustadz Abdul Kohar dan Ustadz Abdurrahman, yang secara langsung mendata berbagai aspek penting. Fokus utama kegiatan ini meliputi status tanah wakaf, kepengurusan tempat ibadah, serta luas tanah yang digunakan untuk masjid dan mushola. Program ini sejalan dengan upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memastikan aset keagamaan memiliki dokumen hukum yang sah.
Dalam pelaksanaan pendataan, petugas KUA berkoordinasi dengan Perangkat Desa Cerih, yang diwakili oleh Bapak Muhaimin. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pencatatan dan pengurusan legalitas tanah wakaf, sehingga tidak ada lagi tempat ibadah yang menghadapi kendala administratif di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan semua tempat ibadah memiliki legalitas yang sah, agar ke depannya tidak ada masalah terkait status tanah,” ujar Ustadz Abdul Kohar. Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya sertifikasi resmi, masjid dan mushola bisa lebih mudah dalam pengelolaan serta mendapatkan bantuan dari berbagai pihak.
Pendataan ini bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi para pengelola masjid dan mushola dalam menjalankan kegiatan keagamaan. Dengan adanya dokumen legal yang lengkap, tempat ibadah dapat berkembang lebih baik dan menjadi pusat kegiatan sosial masyarakat setempat.
Para pengurus masjid dan mushola di Desa Cerih menyambut baik program ini. Mereka berharap dengan adanya pendataan ini, pengelolaan aset wakaf bisa lebih optimal dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang. “Kami sangat terbantu dengan program ini, karena banyak masjid dan mushola yang belum memiliki dokumen resmi,” ujar salah satu pengurus masjid.
Ke depan, program pendataan ini akan terus dilakukan ke desa-desa lain di Kecamatan Jatinegara. Dengan demikian, seluruh masjid dan mushola dapat memiliki administrasi yang lebih tertata dan aman secara hukum.
Dengan sinergi antara KUA, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan pendataan ini dapat berjalan lancar dan menjadi langkah awal dalam menata administrasi rumah ibadah secara lebih profesional serta berkelanjutan.