Adiwerna ( Humas ) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal mengadakan Rapat Pleno untuk finalisasi rekomendasi pendirian Gereja Katolik Stasi Santo Fransiskus Xaverius Banjaran, pada Jumat (01/11). Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan KUA Kecamatan Adiwerna ini menjadi tahap akhir dalam verifikasi dan validasi dokumen sebagai syarat penerbitan rekomendasi pendirian tempat ibadat. Rapat dihadiri berbagai pihak terkait, di antaranya Kasubbag Kemenag Kabupaten Tegal, perwakilan Dinas Kesbangpol, FKUB Kabupaten Tegal, Camat Adiwerna, Kapolsek Adiwerna, Babinsa, Penyuluh Agama, serta perwakilan pemerintah desa setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H.M. Aqsho, membuka acara dengan memberikan sambutan yang penuh apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berkontribusi dalam proses verifikasi ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada FKUB, tokoh masyarakat, tim verifikasi lapangan, dan semua pihak yang bekerja keras memastikan seluruh proses berjalan teliti. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keharmonisan umat beragama di Kabupaten Tegal,” ucapnya. Beliau juga berharap bahwa proses ini dapat menjadi teladan bagi kegiatan serupa di masa depan.
Lebih lanjut, H.M. Aqsho menyampaikan bahwa penerbitan rekomendasi pendirian tempat ibadat ini menjadi simbol penting dalam memperkokoh persatuan dan kebersamaan antarumat beragama. “Izinkan saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya penerbitan rekomendasi ini. Langkah ini adalah komitmen kita bersama untuk memperkuat toleransi dan memastikan setiap umat dapat beribadah dengan aman dan nyaman,” tambahnya. Ia berharap kehadiran Gereja Katolik ini dapat menjadi pusat kedamaian dan mempererat jalinan sosial di masyarakat sekitar.
Setelah sambutan, rapat dilanjutkan dengan pemaparan laporan hasil verifikasi faktual di lapangan terkait dokumen persyaratan pengguna tempat ibadat dan data pendukung dari masyarakat sekitar. Ketua Tim KUB sekaligus Plt. Kasubag TU, H. Mujahidin Nurburhan, memimpin pleno ini dan menjelaskan hasil verifikasi. Terdapat 133 pengguna terdaftar, dengan rincian 120 pengguna aktif, 9 pengguna di luar kota, dan 4 pengguna yang telah meninggal. Selain itu, sebanyak 63 warga dari masyarakat sekitar turut memberikan dukungan atas pendirian Gereja Katolik ini.
Setelah laporan verifikasi disampaikan, para peserta rapat diberikan kesempatan untuk menanggapi dan memberikan masukan. Diskusi berlangsung lancar, dengan banyak pihak menyampaikan dukungan atas keberlanjutan proses ini sebagai bentuk sikap terbuka dalam menjaga keharmonisan dan menghormati keberagaman agama di Kabupaten Tegal. Tanggapan positif ini mencerminkan komitmen kuat untuk terus menguatkan hubungan baik antarumat beragama.
Sebagai penutup, rapat pleno diakhiri dengan penandatanganan berita acara Rapat Pleno Penerbitan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat Gereja Katolik Stasi Santo Fransiskus Xaverius Banjaran. Penandatanganan ini menjadi simbol formal atas kesepakatan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan izin rekomendasi tersebut.
Proses yang penuh kehati-hatian dan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan ini diharapkan menjadi contoh positif bagi pelaksanaan kegiatan keagamaan yang inklusif dan harmonis di Kabupaten Tegal. Dengan adanya dukungan dari seluruh pihak, diharapkan gereja yang akan dibangun ini dapat berfungsi sebagai pusat kegiatan spiritual dan sosial yang membawa manfaat bagi masyarakat setempat.