Kertaharja — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kramat, H. Muchammad Muzammil, memimpin langsung prosesi ikrar wakaf yang berlangsung pada hari Kamis (28/8/2025) di Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan wakaf yang dilaksanakan oleh KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dalam rangka memastikan keabsahan dan legalitas wakaf secara hukum.
Dalam sambutannya, H. Muchammad Muzammil menyampaikan bahwa wakaf adalah salah satu amalan terbaik yang pahalanya akan terus mengalir, bahkan setelah pewakaf meninggal dunia. “Wakaf bukan hanya bentuk kedermawanan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap generasi masa depan dan kemajuan umat,” ungkap beliau.
Beliau juga menegaskan bahwa proses wakaf harus dilakukan secara tertib dan sah secara hukum, agar aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, KUA Kramat berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan serta memfasilitasi proses administrasi hingga terbitnya Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat tanah wakaf.
Acara ikrar wakaf ini turut disaksikan oleh perangkat desa, penyuluh agama, tokoh masyarakat, serta warga sekitar. Suasana berlangsung khidmat dan penuh haru, sebagai bentuk rasa syukur atas semangat berbagi yang ditunjukkan oleh wakif.
Dengan dilaksanakannya ikrar wakaf ini, diharapkan aset tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat dan menjadi ladang pahala bagi semua pihak yang terlibat.