3 Oktober 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Penyelenggara Zakat Dan Wakaf

Tim Optimalisasi Lakukan Koordinasi dengan Baznas

oleh admin
September 25, 2020
Dalam Kategori Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Tim Optimalisasi Lakukan Koordinasi dengan Baznas
13
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL (SLAWI) – Kementerian Agama Kabupaten Tegal mengadakan Rapat Koordinasi Aksi Perubahan Optimalisasi Pengelolaan Zakat Melalui Baznas Kabupaten Tegal, Senin, 21 September 2020. Rapat yang dilaksanakan di Gedung PLHUT Lt 2 ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pengurus Baznas Kabupaten Tegal,  para kepala Seksi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, penyuluh Agama Islam Fungsional, penghulu dan staff pelaksana. 

“Tujuan dari kegiatan ini adalah terkelolanya Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) melalui Baznas di Kabupaten Tegal sesuai dengan regulasi dan syariah Islam,” tutur Kasori, Kepala Sub Bagian Tata Usaha selaku pimpinan rapat.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, Sukarno menyampaikan tujuan tersebut terbagi menjadi 3 yaitu tujuan jangka pendek seperti terbentuknya 5 Unit Pengumpul Zakat  (UPZ) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Kecamatan dan 7 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Satuan Kerja di Lingkup Kementerian Agama Kabupaten Tegal, jangka menengah sudah membentuk 15 Unit Pengumpul Zakat  (UPZ) pada OPD/Kecamatan dan 300 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Masjid/musholla di Kabupaten Tegal., dan jangka panjang yang dimana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) melalui Baznas di Kabupaten Tegal terkelola dengan baik sesuai dengan Regulasi dan Syariah Islam. Sukarno berharap kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan sesuai target yang sudah ditetapkan. Dengan terbentuknya UPZ pada lembaga-lembaga pemerintah khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit Kerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tegal diharapkan pengelolaan zakat akan lebih baik bahkan penerimaan dana zakat akan lebih optimal.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tegal, Akhmad Rofiqi menyampaikan adanya berbagai kendala yang menghambat terbentuknya UPZ.

“Zakat ini termasuk rukun Islam, sama hal nya seperti haji, namun kerap kali dijadikan anak tiri. Pembangunan Masjid pun begitu megah untuk pelaksanaan Rukun Islam Sholat” tutur Akhmad Rofiqi

Akhmad Rofiqi juga menambahkan bahwa sebagian Aparat Sipil Negara masih menganggap zakat adalah potongan , bukan kewajiban sehingga dengan paradigm itu, menjadi lebih sulit dalam pengumpulannya. ASN seringkali mengeluhkan bahwa potongan yang mereka terima sudah banyak.

“UPZ adalah payung hukum dalam pengelolaan legal formal. Yang terjadi di Desa, Di masjid banyak dibentuk kepanitiaan Zakat, namun secara legal formal belummemenuhi ketentuan sebagai Amil seperti yang termaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.” Tambah Rofiqi.

Tags: Rapat Tim Efektif
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kepala Kantor Inisiasi Program Optimalisasi Zakat Infaq Shodaqoh Di Kabupaten Tegal

Artikel Selanjutnya

Islam dan Budaya Indonesia Harus Seimbang dan Tidak Boleh Berbenturan

Artikel Terkait

Jum’at Berkah di Masjid Baitul Muttaqin Pagerbarang: UPZ Kemenag Tegal Salurkan Zakat kepada 40 Mustahiq
IPARI

Jum’at Berkah di Masjid Baitul Muttaqin Pagerbarang: UPZ Kemenag Tegal Salurkan Zakat kepada 40 Mustahiq

oleh editor
19 Okt 2024
0

Pagerbarang ( IPARI ) – Dalam suasana penuh berkah, Masjid Besar Baitul Muttaqin Desa Pagerbarang menjadi pusat kegiatan Jum’at Berkah...

Selanjutnya

Pembinaan Nadzir KUA Lebaksiu dan Slawi: Kelola Wakaf Secara Produktif dan Berkelanjutan

03 Okt 2024

Pembinaan Nadzir Tingkat Kecamatan Adiwerna dan Talang: Nadzir Harus Memegang Amanah dengan Baik

02 Okt 2024
Pembinaan Nadzir di KUA Kedungbanteng: Dorong Profesionalisme Pengelolaan Wakaf

Pembinaan Nadzir di KUA Kedungbanteng: Dorong Profesionalisme Pengelolaan Wakaf

01 Okt 2024

Jumat Berkah Kemenag Kab. Tegal: Berbagi Zakat, Menebar Manfaat di Jatimulya

13 Sep 2024
Masjid Baitul Mustaqim Guci Jadi Target Kegiatan Jumat Berkah

Masjid Baitul Mustaqim Guci Jadi Target Kegiatan Jumat Berkah

02 Agu 2024
Artikel Selanjutnya
Islam dan Budaya Indonesia Harus Seimbang dan Tidak Boleh Berbenturan

Islam dan Budaya Indonesia Harus Seimbang dan Tidak Boleh Berbenturan

Upacara Puncak Peringatan Hari Santri Tahun 2020 di Kabupaten Tegal

Upacara Puncaki Peringatan Hari Santri Tahun 2020 di Kabupaten Tegal

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset