TEGAL (SLAWI) – Kementerian Agama Kabupaten Tegal mengadakan Rapat Koordinasi Aksi Perubahan Optimalisasi Pengelolaan Zakat Melalui Baznas Kabupaten Tegal, Senin, 21 September 2020. Rapat yang dilaksanakan di Gedung PLHUT Lt 2 ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pengurus Baznas Kabupaten Tegal, para kepala Seksi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, penyuluh Agama Islam Fungsional, penghulu dan staff pelaksana.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah terkelolanya Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) melalui Baznas di Kabupaten Tegal sesuai dengan regulasi dan syariah Islam,” tutur Kasori, Kepala Sub Bagian Tata Usaha selaku pimpinan rapat.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, Sukarno menyampaikan tujuan tersebut terbagi menjadi 3 yaitu tujuan jangka pendek seperti terbentuknya 5 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Kecamatan dan 7 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Satuan Kerja di Lingkup Kementerian Agama Kabupaten Tegal, jangka menengah sudah membentuk 15 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada OPD/Kecamatan dan 300 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Masjid/musholla di Kabupaten Tegal., dan jangka panjang yang dimana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) melalui Baznas di Kabupaten Tegal terkelola dengan baik sesuai dengan Regulasi dan Syariah Islam. Sukarno berharap kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan sesuai target yang sudah ditetapkan. Dengan terbentuknya UPZ pada lembaga-lembaga pemerintah khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit Kerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tegal diharapkan pengelolaan zakat akan lebih baik bahkan penerimaan dana zakat akan lebih optimal.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tegal, Akhmad Rofiqi menyampaikan adanya berbagai kendala yang menghambat terbentuknya UPZ.
“Zakat ini termasuk rukun Islam, sama hal nya seperti haji, namun kerap kali dijadikan anak tiri. Pembangunan Masjid pun begitu megah untuk pelaksanaan Rukun Islam Sholat” tutur Akhmad Rofiqi
Akhmad Rofiqi juga menambahkan bahwa sebagian Aparat Sipil Negara masih menganggap zakat adalah potongan , bukan kewajiban sehingga dengan paradigm itu, menjadi lebih sulit dalam pengumpulannya. ASN seringkali mengeluhkan bahwa potongan yang mereka terima sudah banyak.
“UPZ adalah payung hukum dalam pengelolaan legal formal. Yang terjadi di Desa, Di masjid banyak dibentuk kepanitiaan Zakat, namun secara legal formal belummemenuhi ketentuan sebagai Amil seperti yang termaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.” Tambah Rofiqi.