Slawi__ – Penulisan ijazah harus sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Di dalan penulisan Ijazah tidak boleh terdapat kesalahan baik dalam penulisan maupun dalam penggunaan format penulisan ijazah tersebut. Terdapat beberapa perubahan dan pedoman penulisan ijazah pada setiap tahunnya, sehingga dalam penulisan ijazah tahun 2016 harus memperhatikan pedoman dan ketentuan penulisan Ijazah yang berlaku.
Bertempat di A Ikhlas Kankemenag Kab. Tegal, selama 2 hari 1-2 Juli 2016 Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal menyelenggarakan sosialisasi penulisan ijazah dengan nara sumber Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Temanggung, Drs.H.Yusuf Purwanto, M.Ag
Hari pertama Sosialisasi dihadiri sejumlah Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan hari kedua kepala Madrasah Tsanawiyah se Kab. Tegal. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Kasori mennyampaikan Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi, untuk memudahkan penulisan sesuai keputusan Dirjen Pendis tahun 2016. Disamping itu juga untuk memberikan petunjuk secara umum dan secara khusus tentang penulisan dan pengisian blangko ijazah. Memberikan contoh tentang penulisan dan pengisian blanko ijazah. Dengan juknis tersebut diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian blangko ijazah, serta dapat meminimalisir kesalahan dalam penulisan sehingga penggunaan blangko menjadi lebih efisien.
“ Kalau penulisan sesuai dengan juknis yang ada, Insya Allah tidak akan ada kesalahan, upayakan lebih teliti agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan, mengingat blangko yang dibagikan terbatas.” Kata H. Kasori
Setelah selesai kegiatan sosialisasi penulisan ijazah, kemudian dilanjutkan penyerahan blangko ijazah kepada seluruh Kepala Madrasah. (maman)