Tegal (Slawi) –Sejumlah 35 orang mustahik produktif binaan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kementerian Agama Kabupaten Tegal, memperoleh pembinaan serta mendapatkan stimulus permodalan dari BAZNAS Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Syailendra Convention Hall Grand Dian Hotel Slawi, Selasa, 19 Januari 2021.
Selain para mustahik produktif, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional Kabupaten Tegal yang berjumlah 7 orang, bertugas sebagai pendamping mustahik produktif yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 4 Januari 2020.
Kegiatan yang di hadiri oleh Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Bapak KH. Daroji, didampingi Wakil Ketua 3 Bapak Drs. H. Zain Yusuf, MA., merupakan tindak lanjut dari Surat Perjanjian Kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Nomor B.14930/KW.11.7/BA.00/XII/2019 Tanggal 11 Desember 2019 Tentang Pendamping Mustahik Produktif.
Sasaran penerima bantuan dari BAZNAS Provinsi Jawa Tengah ini adalah mereka yang merupakan anggota majlis taklim dan memiliki usaha produktif. Setiap Penyuluh Agama Islam Fungsional mendampingi 5 orang mustahik dari Majlis Taklim binaannya.
Lebih lanjut, Ahmad Daroji, mengharapkan kepada para penyuluh untuk dapat mendampingi dan membimbing kepada para mustahik agar usahanya dapat berkembang, yaitu dengan melakukan monitoring dan evaluasi, yang selanjutnya melaporkan secara berkala kepada BAZNAS Provinsi Jawa Tengah. Ketua BAZNAS Provinsi Jateng tersebut memberikan pesan kepada para mustahik, dalam menjalankan usahanya untuk senantiasa bersungguh-sungguh, jujur, ramah, pelayanan prima, dan rajin bersedekah.
Sementara itu. Wakil Ketua 3 Bazna Provinsi Jawa Tengah, Zain Yusuf menyampaikan bahwa mereka para mustahik produktif yang telah mendapatkan stimulan, diharapkan dapat mengembangkan usahanya, dan juga dapat menyisihkan hasil usahanya sebagai infak. Infak yang telah terkumpul, pada jangka waktu tertentu diharapkan dapat di tasarufkan kembali kepada mustahik produktif lainnya, sehingga dapat berubah dari mustahik menjadi muzaki.(SY/Hr)