2 Juli 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Penyelenggara Zakat Dan Wakaf

Kepala Kantor Inisiasi Program Optimalisasi Zakat Infaq Shodaqoh Di Kabupaten Tegal

oleh admin
September 18, 2020
Dalam Kategori Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Kepala Kantor Inisiasi Program Optimalisasi Zakat Infaq Shodaqoh Di Kabupaten Tegal
33
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL (Slawi) –  Zakat merupakan kewajiban yang dikeluarkan oleh muzaki atau orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat. Hal ini dikarenakan dalam harta kita terdapat hak orang lain yang harus dikembalikan kepada yang berhak menerimanya sebagai wujud pensucian harta. Zakat merupakan Ibadah yang mengandung dua dimensi yaitu dimensi hablumminalloh atau hubungan manusia dengan alloh dan dimensi hablumminannas atau hubungan manusia dengan manusia. Zakat juga berperan penting dalam mewujudkan terciptanya keadilan dalam bidang ekonomi di mana seluruh anggota warga negara mempunyai sumber pendapatan dan income untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam rangka menjalankan roda kehidupan dimuka bumi ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno menjelaskan salah satu tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal  adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang meliputi pembinaan dalam bentuk fasilitas, sosialisasi dan edukasi dalam rangka peningkatan kinerja Badan Amil Zakat dan mewujudkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infak dan shodaqah (ZIS).

Belum optimalnya pengelolaan zakat antara lain penyebabnya karena BAZNAS belum maksimal melakukan upaya pengumpulan zakat, hal  ini disebabkan karena secara kelembagaan BAZNAS belum membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) secara keseluruhan pada lembaga pemerintah dan pada usaha-usaha yang berpotensi untuk dikelola zakatnya.

Esensi mengeluarkan zakat sebagai kewajiban yang harus ditunaikan bagi umat islam yang telah memenuhi syarat haul dan nisabnya adalah seseorang yang mampu mengeluarkan zakat (muzakki) berkewajiban membantu orang yang kurang beruntung dalam hidupnya atau dengan kata lain tidak mampu dan berhak mendapatkan zakat (mustahik). Jika umat Islam Indonesia secara kaffah memiliki kesadaran untuk membayar zakat, maka potensi pembedayaan umat akan lebih besar dan mengoptimalkan usaha-usaha memakmurkan masyarakat, bahkan pengentasan kemiskinan yang belum tersentuh dari program pemerintah akan tertanggulangi dengan pendayagunaan dan optimalisasi dana zakat.

“Pengumpul zakat dalam hal ini adalah panitia zakat mutlak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga dengan perlindungan hukum yang bersangkutan memiliki legalitas yang kuat,” tutur Kasori, selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Tegal.

Untuk mengoptimalkan pegelolaan zakat ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno, membetuk tim efektif optimalisasi pengelolaan aksi perubahan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) melalui BAZNAS Kabupaten Tegal yang dilaksanakan pada hari Rabu, 9 September 2020 di Media Center Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.

“Tim efektif ini tidak mendapatkan honor. Namun program optimalisasi ini adalah tugas yang kaitannya dengan pengumpulan wakaf, pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh,” ungkap Sukarno.

Dengan maksimal terbentuknya UPZ pada lembaga-lembaga pemerintah, lanjut Sukarno, khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit Kerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tegal diharapkan pengelolaan zakat akan lebih baik bahkan penerimaan dana zakat akan lebih optimal serta pendayagunaannya akan proposional dan dirasakan oleh mustahik.

Sukarno juga memaparkan tujuan terbentuknya UPZ pada lembaga-lembaga di pemerintahan, yakni terkelolanya Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) melalui Baznas di Kabupaten Tegal sesuai dengan regulasi dan syariah Islam. Ada tiga tujuan dari Rancangan Aksi Perubahan (RAP) ini yang dibagi  dalam term waktu, yakni Jangka Pendek yaitu meningkatnya tata kelola birokrasi di lingkup Badan Amil Zakat (BASNAZ) Kabupaten Tegal agar memiliki akselerasi yang lebih optimal dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi program dan kegiatan. Seluruh proses tata kelola dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, dengan capaian manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Terbentuknya 5 Unit Pengumpul Zakat  (UPZ) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Kecamatan dan 7 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Satuan Kerja di Lingkup Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Jangka Menengah yakni terbentuknya 15 Unit Pengumpul Zakat  (UPZ) pada OPD/Kecamatan dan 300 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Masjid/musholla di Kabupaten Tegal, dan yang ketiga yaitu Jangka Panjang seperti terkelolanya Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) melalui Baznas di Kabupaten Tegal sesuai dengan Regulasi dan Syariah Islam. (har/ozon)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Peserta SKB Lakukan Verifikasi

Artikel Selanjutnya

Tim Optimalisasi Lakukan Koordinasi dengan Baznas

Artikel Terkait

Jum’at Berkah di Masjid Baitul Muttaqin Pagerbarang: UPZ Kemenag Tegal Salurkan Zakat kepada 40 Mustahiq
IPARI

Jum’at Berkah di Masjid Baitul Muttaqin Pagerbarang: UPZ Kemenag Tegal Salurkan Zakat kepada 40 Mustahiq

oleh editor
19 Okt 2024
0

Pagerbarang ( IPARI ) – Dalam suasana penuh berkah, Masjid Besar Baitul Muttaqin Desa Pagerbarang menjadi pusat kegiatan Jum’at Berkah...

Selanjutnya

Pembinaan Nadzir KUA Lebaksiu dan Slawi: Kelola Wakaf Secara Produktif dan Berkelanjutan

03 Okt 2024

Pembinaan Nadzir Tingkat Kecamatan Adiwerna dan Talang: Nadzir Harus Memegang Amanah dengan Baik

02 Okt 2024
Pembinaan Nadzir di KUA Kedungbanteng: Dorong Profesionalisme Pengelolaan Wakaf

Pembinaan Nadzir di KUA Kedungbanteng: Dorong Profesionalisme Pengelolaan Wakaf

01 Okt 2024

Jumat Berkah Kemenag Kab. Tegal: Berbagi Zakat, Menebar Manfaat di Jatimulya

13 Sep 2024
Masjid Baitul Mustaqim Guci Jadi Target Kegiatan Jumat Berkah

Masjid Baitul Mustaqim Guci Jadi Target Kegiatan Jumat Berkah

02 Agu 2024
Artikel Selanjutnya
Tim Optimalisasi Lakukan Koordinasi dengan Baznas

Tim Optimalisasi Lakukan Koordinasi dengan Baznas

Islam dan Budaya Indonesia Harus Seimbang dan Tidak Boleh Berbenturan

Islam dan Budaya Indonesia Harus Seimbang dan Tidak Boleh Berbenturan

Upacara Puncak Peringatan Hari Santri Tahun 2020 di Kabupaten Tegal

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset