Untuk melanjutkan, mohon klik dibawah ini: http://bit.ly/PTSP_ONLINE_KEMENAGKABTEGAL
SelanjutnyaSegenap Penyuluh Agama Islam Fungsional, dan Penyuluh Non PNS yang diwakili penyuluh Non PNS dari kec. Warureja serta dari Kantor...
SelanjutnyaKepala Kantor Kementerian Agama sedang memberikan materi
SelanjutnyaBupati Tegal menyampaiakn sambutan pada cara Seminar
Selanjutnyahttp://mtsnegerilebaksiu.blogspot.co.id/
Selanjutnyahttp://simbi.kemenag.go.id/simzat/page/kalkulatorzakat
SelanjutnyaSUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TEGAL (Sesuai PMA nomor 13 tahun 2012 pasal 429 ayat 1) a. Subbag Tata...
SelanjutnyaKode Etik Pegawai Kementerian Agama RI (Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2010) Kami pegawai Kementerian Agama yang...
SelanjutnyaTugas Seksi Pendidikan Agama Islam Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan...
SelanjutnyaTugas Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan...
SelanjutnyaPERSYARATAN PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF Dasar : 1. UU No 41 Tentang Wakaf dan Peraturan BWI No. 1 Tahun...
SelanjutnyaRuang lingkup penyelenggara Syariah adalah :1. Zakat2. Wakaf3. Hisab dan rukyat4. Pelayanan halal5. Pengukuran arah Kiblat6. Penyembelihan syariat 7. Perawatan jenazah
Selanjutnyahttps://minpecabean.wordpress.com/profil-sekolah/panca-prasetya/
Selanjutnya