Tegal (Slawi) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal menyerahkan SK dan Surat Tugas kepada para pegawai negeri sipil yang bertugas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal,Senin, 31 Agustus 2020 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal. Penyerahan SK dan Surat Tugas ini menyesuaikan dengan Peraturan Kementerian Agama No. 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.
“Jabatan fungsional umum dianggap sudah tidak berlaku dan sesuai dengan perkembangan inovasi atau perkembangan tuntunan pelayanan publik, maka jabatan fungsional umum harus berubah atau berganti nama menjadi jabatan pelaksana,” ungkap Sukarno selaku Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tegal.
Sukarno menambahkan, jika dilihat dari Peraturan Kementerian Agama No. 12 Tahun 2018 ini mengatur tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Meskipun demikian, Peraturan Menteri Agama masih belum sempurna dan masih memiliki kekurangan. Di dalam Peraturan Menteri Agama belum diatur kualifikasi pendidikan kompetensi untuk SD dan SMP sehingga jalan keluarnya adalah setiap lembaga mengusulkan jabatan pelaksana.
“Pada prinsipnya ada pergantian-pergantian yang mengacu pada UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur jabatan-jabatan berganti. Untuk jabatan pelaksana ini harus didasarkan pada kualifikasi pendidikan formal, profesi, dan kompetensi sesuai dengan unit kerja berdasarkan Analisis Buat Kerja (ABK),” tambahnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kasori menyampaikan bahwa ia mengajak semua pegawai yang bekerja di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal untuk meningkatkan kinerjanya, terutama di bagian pelayanan. Kasori juga menambahkan agar para Aparatur Sipil Negara yang menerima jabatan baru diharapkan bisa menerima jabatan tersebut dan menjalankannya dengan baik.
Untuk memenuhi protokol pencegahan covid -19, penyerahan SK jabatan Pelaksana yang jumlahnya 77 orang dibagi menjadi dua sesi, yang pertama sesi untuk Jabatan Pelaksana pada KUA, sedang kedua diserahkan SK Jabatan Pelaksana untuk pegawai di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal. (har/ozon)