Slawi – Tanah wakaf sekarang tidak jaman lagi tidak terurus apalagi terbengkalai, diharapkan produktifitas dan nilai guna tanah wakaf bisa terwujud. Sebagai contoh tanah wakaf untuk masjid, kemungkinan tidak semuanya luas tanah digunakan untuk bangunan. Jika terdapat tanah bisa di buat TPQ, Koperasi, atau yang lainnya yang menghasilkan. Nantinya dibutuhkan Nadhir yang profesional dalam pengelolaan yang bisa diprogramkan oleh BWI.
Untuk itu, Kementerian Agama Kantor Kabupaten Tegal beserta Pemerintah Daerah Kab. Tegal mengajukan Pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Tegal dengan mengajukan ke Kanwil Provinsi Jawa Tengah dan ke Kementerian Agama Pusat.
Respon pengajuan didapatkan dengan dikeluarkannya SK Penetapan Pengurus BWI Kabupaten Tegal masa kabatan 2015-2018 dari BWI Pusat tertanggal 29 Desember 2015 bertanda tangan Ketua BWI Pusat, KH. Maftuh Basuni. Senin (25/04) para pengurus tersebut dilantik secara resmi di PP. Hasyim Asy’ari Kecamatan Tarub. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ahmad Daroji dengan disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan yang mewakilan Bupati Tegal yang berhalangan hadir. Forkompinda Kab. Tegal
“Setelah dibentuk, BWI Perwakilan Kabupaten Tegal memiliki tugas utama untuk membangkitkan semangat wakaf kepada masyarkat, melanjutkan pekerjaan legalitas tanah wakaf yang belum bersertifikat dan optimalisasi tanah wakaf demi kemaslahatan”, ucap Ketua BWI Prov. Jawa Tenagh dalam sambutannya.
Susunan Pengurus
Dewan Pertimbangan
Ketua : Drs.H. Ahmad Ubaidi, M.Si,
Anggota : H. Fakihurrokhim, S.Sos, MM,
Drs. H. Nurrotib
Badan Pelaksana:
Ketua: : Drs. H. Badrodin, M.Si,
Wakil Ketua : Burhanudin, SH, M.Kn,
Sekretaris : Drs. Moh. Isa,
Bendahara : H. Nurkholis
Devisi-devisi
Pembinaan Nadhir : Drs. H. Dadang Darusman, MM
Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf :H. Syafiq Zuhri
Hubungan Masyarakat : H. Bahroni
Kelembagaan dan BH : Iwan Hermawan, S.Ag, MH (),
Penelitian dan Pengembangan Wakaf : Makmuri, S.SiT
(maman)