Adiwerna – Komitmen Kementerian Agama Kabupaten Tegal dalam menjaga aset umat terus diwujudkan melalui penguatan administrasi perwakafan. Kepala KUA Kecamatan Adiwerna dengan didampingi Penyuluh Agama Islam menyerahkan tiga sertifikat tanah wakaf kepada nadzir di wilayah Kecamatan Adiwerna, pada hari Selasa (26/8/2025).
Tiga sertifikat tanah wakaf itu adalah yang pertama untuk Masjid al Mashum Desa Kaliwadas, kedua Masjid Abdulloh Arrosyid Desa Kaliwadas dan ketiga untuk pengembangan Masjid Besar Nurul Ittihad Desa Adiwerna.
Acara penyerahan berlangsung khidmat di aula KUA Adiwerna dengan disaksikan tokoh masyarakat, Pengurus masjid, dan para nadzir. Sertifikat tanah wakaf tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agama Kabupaten Tegal, KUA Adiwerna, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal, dan dukungan penuh para Penyuluh Agama Islam.
Kepala KUA Adiwerna, H. Risyanto dalam sambutannya menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf menjadi bentuk perlindungan hukum agar aset umat tetap terjaga. “Tanah wakaf adalah amanah suci. Dengan adanya sertifikat resmi, kita telah melindungi dan memastikan aset ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umat, baik untuk masjid, musholla, maupun sarana sosial keagamaan lainnya,” jelasnya.
Penyuluh Agama Islam, Joko Listianto, yang turut mendampingi proses ini menyampaikan bahwa sertifikat wakaf tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal, tetapi juga sebagai simbol kepastian hukum dan keberlanjutan manfaat. “Wakaf yang dikelola dengan baik akan menghadirkan maslahat besar bagi masyarakat. Inilah semangat kita, menjaga amanah sekaligus mewujudkan keberkahan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu nadzir penerima sertifikat mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan KUA dan Penyuluh Agama. “Kami merasa lebih tenang karena tanah wakaf ini kini memiliki kekuatan hukum. InsyaAllah, akan kami rawat dan gunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat,” tuturnya.
Melalui penyerahan tiga sertifikat tanah wakaf ini, KUA Adiwerna kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dan memfasilitasi layanan umat, khususnya dalam hal wakaf. Upaya ini diharapkan menjadi inspirasi dan mendorong masyarakat lain untuk semakin peduli dan aktif dalam mengembangkan wakaf produktif di Kabupaten Tegal.
Membidik Prestasi OMI, 9 Siswa MTs Negeri 4 Tegal Ikuti Bimbingan Intensif
Bojong – Sebanyak 9 siswa MTs Negeri 4 Tegal mengikuti bimbingan intensif persiapan Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI). Kegiatan ini dilaksanakan...
Selanjutnya