Slawi – Dalam rangka percepatan layanan jamaah haji Kabupaten Tegal, Kepala Kankemenag Kabupaten Tegal diwakili Kasi Penyelenggara Haji dan umroh (PHU) beserta staf menyambangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Jumat (6/9/2024).
Adapun menurut H. Muhaimin selaku Kasi PHU tujuan kedatangannya adalah, untuk berkoordinasi dengan pejabat imigrasi Pemalang dalam rangka persiapan pembuatan paspor jamaah haji 1446 H/2024 M.
Dalam kesempatan tersebut rombongan disambut hangat oleh Kepala Subseksi Verifikasi dan Ajudikasi Dokumen Perjalanan, Adityo Bagus Kurniawan dan stafnya yaitu Bapak Teguh Waluyo.
Kedua belah pihak saling memberikan informasi masing-masing instansi tentang bagaimana kesiapan pembuatan paspor khususnya bagi jamaah haji tahun 1446 H/2025 M.
Kepala Seksi PHU Kabupaten Tegal, Bapak Muhaimin menyampaikan jumlah calon jamaah yang akan berangkat nantinya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun yang lalu, yaitu sekitar 1260-an jamaah.
Untuk jumlah valid atau resminya menunggu informasi dari pusat. Dari sejumlah itu, keberadaannya terkelompok pada masing-masing KBIHU yang sekarang sudah mulai melaksanakan kegiatan bimbingan manasik.
Sementara itu, Kepala Subseksi Verifikasi dan Ajudikasi Dokumen Perjalanan, Aditya Bagus Kurniawan menyampaikan, “bahwa Kantor Imigrasi Pemalang sudah bisa untuk melayani pembuatan paspor bagi calon jamaah haji 1446 H/2025 M, beliau mempersilahkan, untuk bisa mengajukan permohonan kepada kami dengan mengumpulkan berkas persyaratan yang sudah ditentukan secara bertahap.
Aditya Bagus Kurniawan juga menambahkan bahwa tahun 2025 nanti mulai diberlakukan penerbitan paspor elektronik yang pasti lebih aman serta sulit untuk dipalsukan, adapaun biaya pembuatan paspor elektronik tersebut tentu lebih mahal dari paspor pada umumnya, yaitu sekitar Rp. 650.000,- per paspor,” ujar beliau.
Dalam koordinasi tersebut diharapkan adanya upaya-upaya untuk percepatan pembuatan paspor untuk Jamaah Haji Kabupaten Tegal Tahun 1446 H/2025 M, mengingat jumlah Calon Jamaah Haji Kabupaten Tegal yang cukup banyak maka proses pembuatan paspor ini tidak cukup dalam waktu yang singkat.
Oleh karena itu, kedua pihak sepakat bahwa verifikasi berkas usulan paspor dan proses pengambilan foto oleh tim imigrasi bisa dilaksanakan juga di kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal pada Bagian Penyelenggara Haji dan Umrah. Dengan ini jamaah tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. (by)