(Humas) Slawi-Setelah resmi menyandang statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 dengan diterbitkannya SK pengangkatan, sebanyak 13 PPPK hadir kembali pada Rabu (15/5), dengan agenda menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja.
Hadir dalam kegiatan, Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Haji Kasori, dan Staf Analis Kepegawaian yang berkompeten.
Dalam sambutannya Haji Kasori menyampaikan harapannya agar para PPPK yang baru saja diangkat dapat bekerja dengan dedikasi tinggi dan memberikan kontribusi positif bagi Kementerian Agama RI.
“Anda semua diharapkan agar selalu bersyukur & bahagia, sebagai PPPK Kemenag RI, tunjukkan kinerja dan kualitas Anda yang terbaik & profesional. Selalu niat dengan ikhlas dan berhati-hati, perjanjian kerja ini juga Anda berjanji kepada Allah SWT, Negara, Pemerintah dan lingkungan,” katanya.
Menurut Plh. Kepala Kantor, Proses rekrutmen PPPK tahun 2023 ini melibatkan serangkaian seleksi ketat yang mencakup tes kompetensi, wawancara, dan verifikasi administrasi.
Ditambahkannya, PPPK dan PNS memiliki kewajiban yang sama, berhak mendapat gaji serta tunjangan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain itu, PPPK memiliki hak cuti, pengembangan kompetensi, maupun perlindungan.
“Mulai dari sekarang selalu nikmati proses, karena Anda sudah menjadi PPPK dan ingat selalu bahagia. Kantor berharap Anda semua toreh prestasi di satuan kerja masing-masing,” tambahnya.
Selanjutnya dilaksanakan prosesi pembacaan Perjanjian Kerja yang diwakili oleh Lukman Nur Rismanto, dan Widya Putri Priyatmi, serta ditutup dengan penyerahan surat-surat terkait kepada masing-masing PPPK. (adm)