Jatinegara – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal melalui Penyuluh Agama, Muktaromah, mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK) di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara pada hari Ahad (12/1/2025) . Bertempat di rumah salah satu pelaku usaha, Rohyati, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMK dalam memproduksi produk halal berkualitas sekaligus memfasilitasi pengajuan sertifikat halal.
Dari total 18 pelaku usaha yang didampingi, 14 di antaranya berhasil mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Sementara itu, empat pelaku usaha belum dapat mengajukan karena kuota pengajuan yang telah habis, dan tiga lainnya sedang dalam proses pengajuan baru. Hasil ini disambut dengan antusias oleh para pelaku usaha yang merasa terbantu dengan program ini.
Dalam paparannya, Muktaromah menjelaskan prosedur sertifikasi halal, persyaratan dokumen, teknik pengujian produk, serta pentingnya kehalalan dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasar. “Kami berharap kegiatan ini tidak hanya membantu pelaku usaha memahami pentingnya sertifikat halal tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pengembangan produk mereka,” ujar Muktaromah.
Bagi pelaku usaha seperti Nur Faizah, kegiatan ini memberikan manfaat besar. “Kami jadi lebih paham prosedur sertifikasi halal dan merasa lebih percaya diri untuk mengembangkan produk kami,” katanya. Pendampingan ini juga memberikan harapan baru bagi Sopuroh, salah satu pelaku usaha, yang tampak emosional setelah usahanya mendapatkan sertifikat halal. “Kami sangat berterima kasih atas bantuan ini. Produk kami kini lebih terpercaya, dan ini sangat berarti bagi kami,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kemenag Kabupaten Tegal dalam mendukung UMK agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas dengan produk halal dan berkualitas. Selain itu, Muktaromah mengingatkan para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal untuk menjaga kehalalan produknya agar tetap sesuai dengan standar. “Semoga kepercayaan pelanggan meningkat, produk semakin laris, dan perekonomian masyarakat pun terangkat,” tambahnya.
Para peserta juga diajak untuk berdiskusi mengenai berbagai kendala dalam proses sertifikasi halal. Dengan suasana yang interaktif dan penuh kehangatan, Muktaromah memberikan solusi dan motivasi kepada setiap pelaku usaha yang hadir. Diskusi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya menjaga integritas produk halal.
Kemenag Kabupaten Tegal berharap program ini dapat terus berlanjut di berbagai wilayah lainnya untuk menjangkau lebih banyak pelaku UMK. “Kami ingin kegiatan seperti ini menjadi agenda rutin, sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kualitas UMK dan mendukung perekonomian lokal,” tutup Muktaromah.
Dengan antusiasme tinggi dari pelaku usaha dan dukungan penuh dari Kemenag, program sosialisasi sertifikasi halal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, kompetitif, dan berdaya saing di tingkat lokal maupun nasional. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam.