Bojong— Meski tengah memasuki masa libur akademik yang berlangsung sejak 23 Juni hingga 22 Juli 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di satuan kerja MTs Negeri 4 Tegal tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang mengatur bahwa ASN, termasuk CPNS dan PPPK, tetap bekerja sesuai jam dinas kecuali terdapat kebijakan cuti bersama atau libur nasional.
Berbeda dengan peserta didik yang menikmati masa liburan sebagai waktu istirahat dan persiapan menghadapi tahun ajaran baru, ASN dan PPPK tetap aktif bekerja. Mereka memiliki tanggung jawab yang tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga mencakup aspek pelayanan publik, administrasi, serta tugas-tugas pendukung lainnya yang penting bagi kelangsungan operasional madrasah.
Keaktifan ASN dan PPPK selama liburan ini menunjukkan komitmen dalam menjaga kelancaran pelayanan, khususnya di bidang administrasi dan kegiatan pendaftaran peserta didik baru (PPDBM) yang tetap berlangsung selama masa libur akademik.
Meski demikian, pemberian cuti bersama tetap mengikuti ketentuan dari instansi terkait. Sebagian ASN dan PPPK dapat diberikan cuti jika telah mendapat persetujuan dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang ada.
Dengan tetap berjalannya aktivitas ASN selama masa liburan, MTs Negeri 4 Tegal menunjukkan dedikasinya dalam memberikan pelayanan prima dan menjaga ritme kerja lembaga pendidikan agar tetap berjalan optimal, meskipun di luar masa kegiatan belajar mengajar.