Slawi- Kelompok Kerja Penyuluh Agama (Pokjaluh) Kab. Tegal mengadakan kegiatan bertajuk Rapat Koordinasi dan Pembinaan penyuluh agama Islam fungsional dan PPPK oleh Kepala dan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Tegal di Aula Al Ikhlas, Rabu (06/09/2023).
Kepala Kankemenag Kab. Tegal, H.M. Aqsho, dalam sambutan pembinaan menyampaikan bahwa, penyuluh agama adalah jabatan yang mulia. Sebagai ujung tombak Kementerian Agama, penyuluh memiliki peran utama untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan agama dan pembangunan dengan bahasa agama. “Tugas penyuluh agama yang sangat luas harus diawali dengan kedisiplinan, dan banyak belajar,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, beliau mengajak seluruh penyuluh agama islam khususnya PPPK agar dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai ketentuan dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan aturan yang berlaku.
“Kita tidak ingin apabila ada penyuluh yang melakukan dosa besar sehingga menyebabkan dijatuhkan sanksi disiplin dan pemecatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Tegal, H.A. Syaifuddin Zuhri sebagai pemateri dalam acara pembinaan tersebut, mengingatkan agar penyuluh agama memahami Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama di lapangan dapat mengedepankan identitas diri sebagai penyuluh. Hal itu menurutnya penting, agar penyuluh memiliki integritas dalam melaksanakan tugasnya.
“Penyuluh agama ketika tampil di masyarakat harus menunjukkan performa terbaik,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pokjaluh Kab. Tegal, HJ. Faiqoh mengajak seluruh penyuluh agama islam, baik Fungsional maupun PPPK agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu, ia juga menghimbau agar penyuluh punya inovasi serta mampu memanfaatkan media sosial dalam melakukan tugas.
“Kita tidak ingin binaan penyuluh hanya sebatas majelis taklim yang sudah ada, tetapi diharapkan juga punya terobosan, seperti, berdakwah lewat medsos atau membentuk kelompok binaan baru,” terangnya.
Kegiatan yang diikuti oleh 13 orang Penyuluh Agama Islam Fungsional, serta 33 orang PPPK, juga diisi dengan sosialisasi PERMENPAN RB NO. 9 Tahun 2021, KMA No. 516 Tahun 2003, dan KMA No. 378 Tahun 2023, sebagai landasan kerja penyuluh agama. (Sy Azhar)