Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) merupakan elemen yang tidak terpisahkan dalam setiap operasional haji. Izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibdah haji dan umroh pun diberikan kepada KBIHU yang sudah berizin.
Kepala Kantor didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Tegal melakukan survei terkait ijin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) di KBIHU Al Ikhsan Bojong Kabupaten Tegal, Jum’at (26/1).
Dalam survei tersebut Kepala Kantor menjelaskan bahwa ijin operasional KBIHU Kementerian Agama tidak akan mempersulit asalkan persyaratan sudah sesuai dengan aturan, yakni PMA Nomor 7 Tahun 2023.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi, jika ingin mendirikan KBIHU sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 tahun 2023. Syarat pertama adalah memiliki legalitas pembentukan KBIHU. Kedua, KBIHU harus memiliki kantor dan tempat bimbingan.
Ketiga, memiliki pembimbing ibadah yang tetap dan bersertifikat yang masih berlaku minimal satu orang. Keempat, KBIHU harus memiliki lembaga pendidikan, pondok pesantren, atau majelis taklim. Kelima, harus mempunyai silabus manasik ibadah haji dan umroh.
“Kita akan berusaha mempercepat pembuatan ijin operasional KBIHU yang sudah sesuai dengan regulasi dan kita bekerja juga tidak lepas dari keterkaitan pihak lain”, ungkapnya. (adm)