Slawi – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal bersama Kepala Seksi, Pejabat Fungsional, dan staf administrasi menggelar rapat strategis untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 16 Tahun 2025. Rapat ini bertujuan untuk menyusun langkah konkret dalam menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Bertempat di ruang tamu kantor pada Kamis (20/3), rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal – H.M.Aqsho. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas pemerintahan dan hak cuti pegawai tanpa mengabaikan pelayanan publik. “Kita harus memastikan bahwa sistem kerja yang diterapkan tetap efektif dan tidak mengganggu layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah mekanisme kerja pegawai yang akan dibagi dalam dua sistem, yaitu Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Pejabat fungsional di berbagai bidang turut memberikan masukan terkait teknis pelaksanaan WFH agar tetap optimal. Selain itu, dibahas pula strategi pengawasan dan pemantauan kinerja selama periode penyesuaian kerja berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, Rusawanto selaku Analis SDM Aparatur juga memberikan presentasi mengenai implementasi sistem digital dalam monitoring kehadiran dan pelaporan kinerja pegawai secara real-time. “Penggunaan teknologi dalam pengawasan ini akan memastikan efektivitas dan akuntabilitas para ASN meskipun mereka bekerja dari lokasi yang berbeda,” jelasnya.
Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa pelaksanaan sistem kerja baru ini akan diterapkan mulai tanggal 21 hingga 27 Maret 2025. Para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kemenag Kabupaten Tegal juga diwajibkan untuk terus melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut agar tetap sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.
Rapat berlangsung dengan penuh diskusi konstruktif, dengan setiap peserta memberikan ide dan solusi agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama periode cuti bersama. Dalam penutupannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini bergantung pada koordinasi yang baik dan komitmen bersama.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Tegal dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme yang tinggi meskipun berada dalam masa libur nasional dan cuti bersama. Masyarakat pun tetap dapat memperoleh layanan yang mereka butuhkan tanpa kendala berarti.