Slawi – Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, telah mengadakan rapat penting dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan untuk menyampaikan informasi terkait penyesuaian nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana yang menjadi bagian dari restrukturisasi organisasi berdasarkan ketentuan terbaru.
Bertempat di Aula PLHUT Kankemenag Kabupaten Tegal Kamis (9/1/2025), acara yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB ini mengundang berbagai pemangku kepentingan, seperti Kepala Subbag TU, para Kepala Seksi, serta Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) se-Kabupaten Tegal. Tak ketinggalan, undangan juga dialamatkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari beberapa kecamatan, termasuk Adiwerna, Slawi, Talang, Pagerbarang, dan Margasari.
Rapat yang diselenggarakan secara hybrid ini juga melibatkan kehadiran Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama melalui Zoom Meeting. Sosialisasi difokuskan pada tindak lanjut penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana, sebagai langkah penting untuk memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, M. Aqsho, menyampaikan arahan pentingnya implementasi aturan ini demi terciptanya efektivitas dan efisiensi birokrasi.
Kepala Madrasah Negeri diminta untuk menugaskan Kepala Urusan Tata Usaha masing-masing sebagai perwakilan dalam kegiatan ini. Hal ini menunjukkan keseriusan Kementerian Agama dalam memastikan seluruh unsur organisasi memahami dan menerapkan perubahan yang diatur dalam PMA Nomor 32 Tahun 2024.
“Perubahan nomenklatur ini tidak hanya menyesuaikan kebutuhan organisasi, tetapi juga bertujuan meningkatkan profesionalitas dan kapasitas pelayanan publik yang lebih baik,” ujar salah satu peserta rapat.
Acara berjalan dengan lancar, diwarnai diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Peserta mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memberikan ruang dialog untuk memahami perubahan ini secara mendalam. Tak hanya itu, acara ini juga menjadi ajang kolaborasi antarinstansi di lingkungan Kabupaten Tegal.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Agama dapat mengimplementasikan penyesuaian nomenklatur jabatan secara tepat. Langkah ini dinilai strategis untuk mendukung reformasi birokrasi menuju organisasi pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif di masa depan.