Slawi (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan dan Pondok Pesantren, yang dihadiri oleh PLT Kasubag TU, Kepala Seksi PD Pontren, perwakilan FKDT Kabupaten dan Kecamatan, Badko LPQ Kabupaten dan Kecamatan, FKPP, serta pimpinan pondok pesantren di lingkungan Kabupaten Tegal. Acara ini berlangsung di aula PLHUT Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, Selasa (15/10) dan bertujuan memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama di wilayah Kab. Tegal.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, H.M. Aqsho, M.Ag, yang sekaligus memberikan pembinaan kepada peserta rapat, menekankan pentingnya menjaga integritas di lembaga pendidikan keagamaan. “Lembaga pendidikan keagamaan, terutama pondok pesantren, memiliki peran yang sangat strategis dalam mencetak generasi penerus yang berakhlak mulia. Untuk itu, integritas lembaga harus benar-benar dijaga. Mendidik santri bukan hanya soal akademik, tetapi juga membentuk karakter yang luhur,” ujarnya.
Selain itu, H.M. Aqsho juga menyampaikan dan menyoroti Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Ia menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan langkah positif dari pemerintah dalam melindungi hak-hak warga, khususnya di lingkungan pendidikan. “Peraturan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa lembaga pendidikan, termasuk pesantren, menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. Kita harus pastikan tidak ada tempat bagi kekerasan, terutama kekerasan seksual, di lembaga kita,” tegasnya.
Setelah menyampaikan pesan-pesan penting tersebut, H.M. Aqsho secara resmi membuka acara Rapat Koordinasi ini. Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai program strategis dan kebijakan yang akan diimplementasikan dalam pengembangan pendidikan agama di Kabupaten Tegal, termasuk peran aktif FKDT, Badko LPQ, FKPP, serta pondok pesantren dalam mendorong kemajuan pendidikan berbasis keagamaan.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga pendidikan agama di Kabupaten Tegal, serta menjaga lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan berintegritas. (hsn)