Slawi__Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, dilingkungan Kantor kementerian Agama Kabupaten Tegal. Selasa 12 Oktober 2016 bertempat di Aula Al Ikhlas Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) Mengadakan Rapat Koordinasit Zona Integritas bagi Pengawas. Peserta yang hadir seluruh pengawas Madrasah dan Pengawas PAI. Pembicara Bapak Drs. Ngadiman, Drs. H. Mahfud dan Drs. Z. Abidin
Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional
Dikatakan oleh H. Mahfud langkah-langkah yang dilakukan Pengawas, dalam hal ini dimotori Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Kankemenag, adalah menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen Evaluasi Reformasi Birokrasi, serta menyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat sehingga dapat diterapkan secara lebih mudah dan terintegrasi.
‘’ dengan keakuratan ZI data yang dimiliki pengawas di lingkungan Kantor kementerian agama Kab. Tegal mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi perbaikan Kementerian Agama yang Bebas dari Korupsi, Birokrasi Bersih dan Melayani di Kementerian Agama sesuai dengan moto yang kita memiliki “Ikhlas Beramal”. Kata H. Mahfud.