Slawi (Humas) Pada hari Rabu, 27 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, Kepala KUA Kecamatan Pagerbarang, Khasbulloh melakukan pembinaan kepada pegawai dan penyuluh non PNS dalam rangka memperingati maulid nabi Muhammad SAW. Kegiatan ini diawali dengan pembacaan maulid Ad-Dibai’ dan diakhiri dengan launching Akta Nikah Digital KUA Kecamatan Pagerbarang, “ANDIKARANG”. Acara ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyuluh non PNS KUA Kecamatan Pagerbarang sejumlah 14 orang. Akta nikah digital merupakan digitalisasi akta nikah atau register nikah dalam bentuk portable document format (PDF) mulai tahun 1959 sampai dengan sekarang yang dikelompokkan sesuai dengan tahunnya, disimpan di google drive dan hanya bisa diakses oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Kecamatan Pagerbarang. Pencarian dokumen akta nikah digital cukup dengan menuliskan key word nama suami atau istri pada katalog andikarang yang tersimpan di google spreadsheet. Katalog andikarang terdiri dari 2 macam. Pertama, Katalog Andikarang A, katalog ini hanya bisa diakses oleh ASN KUA Kecamatan Pagerbarang, katalog ini berisi nama suami, nama istri, tanggal nikah, nomor akta nikah, dan tahun nikah. Kedua, Katalog Andikarang B, katalog ini bisa diakses untuk umum dan bisa diakses melalui link https://bit.ly/Katalog_Andikarang_B katalog ini hanya berisi nama suami, nama istri, dan tahun nikah untuk menjaga keamanan dan privasi.
Menurut Khasbulloh, Akta Nikah Digital ini merupakan bentuk metamorfosis dan penyempurnaan dari Sigerang (Sistem Informasi KUA Kecamatan Pagerbarang) yang sebelumnya hanya tersimpan di hardisk. Dengan melakukan scan ulang akta nikah menggunakan libera scanner, memanfaatkan google drive, dan spreadsheet, semua ASN KUA Kecamatan Pagerbarang dapat mengakses akta nikah secara online melalui handphone masing-masing kapanpun dan dimanapun. Masyarakat juga bisa menggunakan Microvision di KUA Kecamatan Pagerbarang untuk mengakses akta nikah digital tersebut. Program tanpa biaya ini merupakan kerja keras semua stakeholder KUA Kecamatan Pagerbarang, sehingga dalam waktu kurang lebih tiga belas bulan, dapat terealisasi.
H. AH Subhan, Penghulu KUA Kecamatan Pagerbarang menuturkan bahwa akta nikah digital ini sangat membantu dalam pelayanan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang memohon legalisasi kutipan akta nikah, pembuatan duplikat, dan yang meminta informasi pernikahannya. Sebelumnya, pengecekan kebenaran kutipan akta nikah dengan melihat langsung akta nikah aslinya sekarang sudah tidak lagi, cukup dengan cek di handphone dalam hitungan detik sudah bisa ditemukan. Masyarakat yang memohon duplikat nikah dan lupa tahun pernikahannya pun bisa mencarinya dengan mudah, menggunakan microvision di KUA.
Moh. Muslih Adib, ASN KUA Kecamatan Pagerbarang menambahkan bahwa akta nikah digital ini memuat data dari tahun 1959 sampai dengan tahun 2023 yang keseluruhannya berjumlah 33.824 akta nikah dalam bentuk PDF yang telah dikompres sehingga kapasitas seluruhnya hanya 6,76 Gigabyte. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan pencatatan nikah di KUA Kecamatan Pagerbarang. Program ini merupakan implementasi dari salah satu tugas KUA yaitu pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan. (kh/by)