Pangkah (IPARI) – Salah satu bidang garapan penyuluh agama dari 12 bidang Tupoksi Penyuluh Agama adalah bidang Produk Halal. Memakan makanan yang halal merupakan salah satu upaya mencetak generasi yang berkualitas. Makanan yang halal akan lebih diakui kehalalannya jika sudah memiliki sertifikat halal. Dalam rangka pelaksanaan tupoksi penyuluh agama dan selaras dengan program sertifikasi halal makanan dan minuman dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Penyuluh Agama KUA Kecamatan Pangkah melakukan Kegiatan sosialisasi dan Pendampingan sertifikat Halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) (Kamis, 3 Oktober 2024). Kegiatan ini bertempat di aula KUA Kec. Pangkah.
Ada 50 pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan tersebut dan telah mendapat pendampingan dalam proses sertifikasi produk halal usaha mereka. Satu orang berasal dari Kraton Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, dua berasal dari Kecamatan Slawi dan yang 47 berasal dari Kecamatan Pangkah dengan rincian 4 dari desa Rancawiru, 1 dari Balamoa, 3 dari Pangkah, 1 dari Pecabean, 5 dari Bogares Kidul, 1 dari Bogares Lor, 1 dari Kendal Serut dan terbanyak berasal dari Desa Penusupan sejumlah 31 pelaku UMK.
Muktaromah selaku Penyuluh Agama Fungsional KUA Kec. Pangkah dan sebagai pendamping proses produk halal mengucapkan selamat kepada para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat Halal usahanya.
“Proses pendampingan terhadap para pelaku usaha sudah dimulai sejak tahun 2023. Berhubung kuota dari BPJPH nya sangat terbatas dan sistemnya buka tutup, baru bisa submite di tahun 2024. Mereka termasuk yang beruntung, karena banyak pelaku usaha yang belum bisa submite karena terkendala kuota habis” Ucap Muktaromah.
“Maka kami sampaikan kepada seluruh pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal agar selalu menjaga kualitas dan kehalalan produknya, jangan sampai ada aduan dari masyarakat atau bahkan dibatalkan sertifikatnya” lanjut Muktaromah
Dewi Nani, Koordinator dari Desa Penusupan mengucapkan terima kasih atas adanya pendampingan proses produk halal yang dilakukan secara gratis oleh Muktaromah Penyuluh Agama KUA Kec. Pangkah.
“Mereka bersyukur dan bahagia, sekarang usahanya sudah memiliki sertifikat halal, tidak bayar alias gratis dan prosesnya juga tidak berbelit-belit. Setelah mendapatkan sertifikat halal ini diharapkan para pelanggannya semakin puas dan dagangannya tambah laris manis.” Kata Dewi Nani.
Kegiatan dilanjut dengan penyerahan NIB dan sertifikat halal seluruh pelaku usaha. (MH. IPARI)