Slawi__Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal menerbitkan 500 sertifikat tanah untuk Desa Pangkah dan 2 sertifikat BMN untuk MTs Negeri Bojong dan MIN Adiwerna.Penyerahan sertipikat ini diadakan di halaman Kantor BPN Kabupaten Tegal. Penyerahan sertipikat diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Tegal Enthus Susmono bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Ronny Kusuma Yudistira, Kamis (29/10).
Program Nasional Agraria (Prona) merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Biaya pengelolaan penyelenggaraan Prona, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.
Untuk Kabupaten Tegal Pensertipikatan Legalisasi Asset Prona berjumlah 2800 sertipikat 2300 sertipikat sebelumnya sudah diberikan yakni Desa Cawitali 420 sertipikat, Muncanglarang177 sertifikat, muncanglarang 500 sertifikat, Kalijambe 163 sertipikat, Tanjungharja 540 dan Cerih 500 sertipikat.
“Sertifikat adalah suatu kepastian kepemilikan sehingga bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya,harus dijaga dari hilang maupun rusak. Penerbitan sertipikat Itu Gratis tetapi apabila hilang atau rusak penggantiannya tetap ada biayanya” kata Romi Kusuma Yudistira dalam sambutannya.
Selanjutnya, Bupati mengatakan berterima kasih kepada BPN yang telah memberikan yang terbaik kepada masyarakat. “Sertifikat ini adalah hadiah terindah bagi masyarakat. Atas nama masyarakat Kabupataen Tegalt, menyampaikan terima kasih banyak atas penyerahan sertifikat ini lewat kegiatan Prona,” kata Enthus Susmono seraya menghimbau masyarakat agar sertifikat yang telah diserahkan diharapkan dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan tersebut dihadiri 500 orang yang juga penerima sertipikat juga disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Fokompinda, Camat se Kab. Tegal, Lurah dan Dinas Instansi terkait (maman)