(Humas) Slawi-Dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan pada madrasah di Kabupaten Tegal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, M. Aqsho, melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penma), mengadakan acara sosialisasi mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah, pada Rabu (27/3), bertempat di Aula Al Ikhlas.
Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala MTs se-Kabupaten Tegal, baik Negeri maupun Swasta, atau yang mewakili, serta dihadiri oleh Kasi Pendidikan Madrasah beserta staf.
Dalam sambutannya, M. Aqsho, selaku Kepala Kantor yang didampingi Kasi Penma, menjelaskan bahwa POS Penyelenggaraan Asesmen Madrasah adalah panduan yang harus diikuti oleh setiap madrasah dalam melaksanakan proses asesmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Beliau menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap prosedur tersebut agar asesmen dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam memperkenalkan dan memahamkan para kepala madrasah dan pengajar tentang POS Penyelenggaraan Asesmen Madrasah. Melalui pemahaman yang kuat terhadap prosedur ini, diharapkan setiap madrasah dapat melaksanakan asesmen dengan baik dan mendapatkan hasil yang bermakna untuk meningkatkan kualitas Pendidikan.
“Sehingga Saya minta kordinasikan dengan semua pihak dan monitoring penyelenggaraannya untuk hasil yang baik. Selanjutnya, yang tidak kalah penting, untuk mengevaluasi hasil akhirnya nanti,” ujarnya.
Acara sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan secara rinci oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Haryono, mengenai setiap tahapan dalam POS Penyelenggaraan Asesmen Madrasah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai hal-hal yang masih membingungkan terkait dengan prosedur tersebut.
Para kepala madrasah menyambut baik acara sosialisasi yang berlajan dengan lancar ini, dan berjanji untuk menerapkan POS Penyelenggaraan Asesmen Madrasah dengan sungguh-sungguh di madrasah masing-masing. Mereka menyadari bahwa dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mereka dapat melakukan asesmen secara sistematis dan mendapatkan hasil yang lebih akurat untuk perbaikan pendidikan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya mengikuti prosedur asesmen dalam meningkatkan mutu pendidikan madrasah semakin meningkat di Kabupaten Tegal. Implementasi POS Penyelenggaraan Asesmen Madrasah diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam upaya mencapai standar mutu pendidikan yang lebih tinggi di masa depan.
Untuk diketahui, Asesmen Madrasah atau AM tahun pelajaran 2023/2024 pada Madrasah Tsanawiyah akan dilaksanakan pada rentang waktu 22 April – 11 Mei 2024. Penyelenggaraan asesmen madrasah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 723 tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Penyelenggaraan Asesmen Madrasah yang telah diterbitkan pada 5 Februari 2024. (Ayip/adm)