Slawi – Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Slawi, Mohamad Agus Salim kembali menjalankan tugasnya mendampingi proses verifikasi tanah wakaf bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, sebagai bagian dari rangkaian pendataan dan legalisasi tanah wakaf yang dilakukan secara bertahap. Kamis (10/7/2025).
Verifikasi lapangan ini mencakup pengecekan fisik dan administrasi tanah-tanah yang telah diwakafkan, terutama yang diperuntukkan bagi kepentingan umat seperti masjid dan musholla. Dalam prosesnya, penyuluh agama memainkan peran penting dalam menjembatani antara masyarakat, KUA, dan instansi terkait guna memastikan status tanah wakaf sah secara syariat dan hukum negara.
Kegiatan tersebut juga melibatkan Waluyo, pegawai Kelurahan Procot, yang ikut serta dalam pendataan administratif. Keikutsertaannya menandakan kuatnya dukungan dari pemerintah kelurahan dalam menyukseskan program legalisasi tanah wakaf yang selama ini kerap menghadapi tantangan administratif.
“Ini merupakan kali kesekian kami turun bersama BPN untuk memverifikasi aset wakaf di wilayah Kelurahan Procot. Harapannya, semua tanah wakaf ini dapat memiliki legalitas yang kuat agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Mohamad Agus Salim.
Langkah verifikasi ini menjadi bagian dari sinergi strategis antara KUA, BPN, dan pemerintah kelurahan dalam rangka mengamankan aset-aset wakaf umat Islam. Dengan memiliki legalitas yang sah, tanah wakaf dapat dikelola secara profesional dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan ibadah dan sosial kemasyarakatan.
Inisiatif ini juga sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia dalam meningkatkan tata kelola wakaf secara transparan dan akuntabel. Diharapkan, proses verifikasi seperti ini dapat direplikasi di wilayah lain guna memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.
Kegiatan diakhiri dengan pencatatan hasil verifikasi serta penegasan komitmen bersama antara KUA, BPN, dan pemerintah kelurahan untuk menyelesaikan proses legalisasi hingga tuntas. Pendampingan seperti ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam menjaga dan melindungi aset wakaf umat agar terus memberi manfaat lintas generasi.