Slawi – Dalam upaya menjaga tertib administrasi dan mengelola Barang Milik Negara (BMN) dengan baik, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal menggelar acara pemusnahan blangko nikah cetakan sebelum tahun 2022 pada hari Jum’at (10/1). Kegiatan ini dilakukan secara simbolis dengan cara membakar blangko-blangko tersebut di halaman parkir kantor, di bawah pengawasan langsung dari para pejabat terkait.
Acara yang berlangsung pada pagi hari tersebut dihadiri oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Kokabudin, S.Ag., M.Pd., yang memberikan sambutan hangat kepada seluruh undangan. Dalam sambutannya, Kokabudin menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan BMN yang baik dan sesuai regulasi. “Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata dedikasi kita untuk meningkatkan efisiensi administrasi di lingkungan Kemenag,” ujar beliau.
Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H. M. Aqsho, M.Ag., turut memberikan sambutan sekaligus membuka acara pemusnahan secara simbolis. Beliau menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak yang terlibat dalam proses ini. “Blangko nikah yang tidak lagi relevan ini kita musnahkan untuk menghindari penyalahgunaan sekaligus meningkatkan akurasi dalam pencatatan nikah,” ujar Aqsho. Dengan mengenakan seragam resmi, beliau menyalakan api pertama yang membakar tumpukan blangko nikah usang, menandai dimulainya kegiatan pemusnahan.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Islam dan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 10.014/Kw.11.1/2/KS.01.6/09/2024, yang memberikan izin untuk memusnahkan 4.519 unit blangko nikah dan duplikat buku nikah usang. Dengan nilai total Rp5.077.047,00, tumpukan BMN ini secara bertahap dimusnahkan hingga menjadi abu, disaksikan oleh pejabat Kemenag setempat dan tim pengelola BMN.
Rincian pemusnahan mencakup buku nikah dari tahun 2019 hingga 2020 dan duplikat dari tahun 2017 hingga 2020. Barang-barang ini dinilai sudah tidak relevan, baik karena kondisi usang maupun tidak adanya dokumen kepemilikan yang valid. Proses pemusnahan ini sepenuhnya mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016, termasuk pelaporan dalam berita acara resmi.
Kegiatan ini berlangsung tertib dan dipantau oleh tim pengelola BMN Kemenag Kabupaten Tegal. Tidak hanya sebagai langkah administratif, kegiatan ini juga memiliki makna simbolis dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga. M. Aqsho menambahkan, “Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi lembaga lainnya untuk terus memperbaiki tata kelola administrasi.”
Dengan suasana yang hangat namun penuh keseriusan, pembakaran blangko-blangko ini membawa pesan kuat bahwa Kementerian Agama Kabupaten Tegal berkomitmen pada transparansi dan tertib administrasi. Proses pemusnahan ini diharapkan selesai dalam waktu dekat sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Langkah tegas ini tak hanya menyelesaikan persoalan teknis, tetapi juga menjadi wujud nyata reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Agama. Tegal kini memiliki standar baru dalam pengelolaan BMN, mencerminkan dedikasi yang tinggi terhadap pelayanan publik yang lebih baik.