Balapulang (APRI) – Kantor Urusan Agama Kecamatan Balapulang melaksanakan pembinaan rutin bagi Petugas Pencatat Nikah (PPPN) dengan sistem bergilir setiap bulan.
Kegiatan kali ini, Selasa (29/10/2024) dipimpin oleh Drs. H. Akhmad Darus, M.M., selaku Kepala KUA Kec. Balapulang. Dalam acara ini, beliau memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Acara dibuka dengan Khotmil Qur’an, yang bertujuan untuk memohon keberkahan dalam setiap langkah kegiatan. Sebanyak 33 PPPN dari Kec. Balapulang hadir untuk mendengarkan penjelasan tentang tata cara, prosedur, dan implementasi dari PMA tersebut.
Drs. H. Akhmad Darus menjelaskan dengan rinci mengenai pentingnya pencatatan pernikahan yang sesuai dengan regulasi terbaru, serta dampaknya bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa mengikuti aturan baru ini sangat penting untuk memastikan status hukum pernikahan yang sah dan menghindari masalah administrasi di masa depan.
“Selain itu, pencatatan yang benar berdampak positif pada masyarakat, khususnya dalam hal akses terhadap layanan publik, hak waris, dan perlindungan hukum bagi pasangan serta anak-anak mereka,” jelasnya.

Sebagai penutup, kegiatan ini diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh H. Fathullah, yang berharap agar semua yang hadir dapat mengamalkan ilmu yang didapat dan menjadikan pencatatan pernikahan lebih baik ke depannya.
Melalui pembinaan ini, diharapkan PPPN di Kec. Balapulang dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.