22 Mei 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

PC APRI Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi PMA 22 Tahun 2024

oleh kontributor
Oktober 21, 2024
Dalam Kategori Berita, KUA
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
PC APRI Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi PMA 22 Tahun 2024
43
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Adiwerna (APRI/KUA) – Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Peraturan ini memiliki sejumlah perubahan atau hal baru dalam layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat adalah pada Pasal 16, yang menimbulkan ragam komentar, isi di dalam pasal tersebut mengatur waktu dan tempat pelaksanaan nikah. Berikut bunyi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024:

Pasal 16 (1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja., (2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

Menanggapi hal ini, Pengurus Cabang (PC) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Tegal, mengajak masyarakat untuk bijak dalam memahami dan menanggapi regulasi tersebut. Ini menjadi penting sebab setiap terjadi perubahan atau perbaikan pada peraturan pemerintah tentu tujuannya adalah dalam rangka penyempurnaan pelayanan yang baik, Hal ini disampaiakn oleh Ketua PC APRI Kab. Tegal, Risyanto pada Kamis (17/10) ditengah rutinitasnya sebagai penghulu dengan tugas tambahan kepala di KUA Kec. Adiwerna. Pada prinsipnya ia dan seluruh penghulu di Kab. Tegal siap melaksanakan semua aturan yang ada pada PMA tersebut karena menjadi bagian dari bentuk ketaatan pada produk hukum.

Ia menegaskan bahwa komitmen ini sudah sejalan dengan arahan Pengurus Wilayah APRI Jawa Tengah yang mendukung penerapan aturan pernikahan pada hari dan jam kerja. “Dalam pandangan saya, kita selaras dengan keputusan PW APRI untuk mengamankan penerapan peraturan ini, terutama Pasal 16 yang secara eksplisit menghendaki pernikahan dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Ini adalah bagian dari upaya menjaga kepatutan dan profesionalisme dalam layanan pernikahan,” ujar Risyanto.

Secara persuasive PC APRI Kab. Tegal akan mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh lapisan masyarakat, termasuk para “lebe” atau P3N untuk memahami bahwa aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, baik dari segi institusional maupun kepatutan kerja di KUA. Lebih lanjut, bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Tentunya akan ada waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan kedepan, perubahan aturan seperti ini tetap bisa terjadi, tergantung bagaimana pemerintah yang baru merespons aspirasi atau dinamika yang muncul di masyarakat.
Ia juga berharap masyarakat bisa memahami bahwa para pegawai KUA, termasuk penghulu, memiliki hak yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk hak untuk bekerja sesuai jam yang ditetapkan, mengambil cuti, serta menikmati waktu libur bersama keluarga. “Pencatatan nikah oleh penghulu dilakukan secara professional sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, namun hak-hak mereka juga harus dihormati,” tutup Risyanto. (17)

Tags: APRI
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Bimtek Sunkah Asesmen Semester 1 Menuju Naskah Asesmen Berkualitas di Kabupaten Tegal

Artikel Selanjutnya

Rapat Koordinasi Seksi Usaha Pelajar Bulan Dana PMI Tahun 2024 : Komitmen dalam menjaga semangat gotong royong dan solidaritas

Artikel Terkait

EcoRanger MAN 1 Tegal dan UNICEF “Tandem” Ciptakan Sekolah Ramah Lingkungan
Berita

EcoRanger MAN 1 Tegal dan UNICEF “Tandem” Ciptakan Sekolah Ramah Lingkungan

oleh kontributor
22 Mei 2025
0

Slawi — Suasana ruang kelas X.10 MAN 1 Tegal pada Kamis (22/5) tak seperti biasanya. Di sana, bukan sedang berlangsung...

Selanjutnya
Belajar Langsung dari Praktisi, Siswa MAN 1 Tegal Siap “Ngegas” ke Dunia Industri!

Belajar Langsung dari Praktisi, Siswa MAN 1 Tegal Siap “Ngegas” ke Dunia Industri!

22 Mei 2025
Dai dan Daiyah “Naik Kelas”, Kemenag Tegal Bekali Strategi Dakwah Era 5.0

Dai dan Daiyah “Naik Kelas”, Kemenag Tegal Bekali Strategi Dakwah Era 5.0

22 Mei 2025
Ziyad, Alumni MTsN 1 Tegal yang Bersinar di Kancah Nasional: Lolos ITB dan Raih Wisudawan Terbaik MAN IC Pekalongan

Ziyad, Alumni MTsN 1 Tegal yang Bersinar di Kancah Nasional: Lolos ITB dan Raih Wisudawan Terbaik MAN IC Pekalongan

22 Mei 2025
Kepala Kantor Kemenag Kab.Tegal Lepas 35 Jamaah Haji Khusus Madani Tour: “Hati-hati Pilih Biro, Jangan Sampai Niat Baik Berujung Petaka”

Kepala Kantor Kemenag Kab.Tegal Lepas 35 Jamaah Haji Khusus Madani Tour: “Hati-hati Pilih Biro, Jangan Sampai Niat Baik Berujung Petaka”

21 Mei 2025
Semangat Kebangkitan Nasional di MTsN 1 Tegal, Kepala Madrasah Tekankan Kemandirian dan Kepedulian Lingkungan

Semangat Kebangkitan Nasional di MTsN 1 Tegal, Kepala Madrasah Tekankan Kemandirian dan Kepedulian Lingkungan

21 Mei 2025
Artikel Selanjutnya
Rapat Koordinasi Seksi Usaha Pelajar Bulan Dana PMI Tahun 2024 : Komitmen dalam menjaga semangat gotong royong dan solidaritas

Rapat Koordinasi Seksi Usaha Pelajar Bulan Dana PMI Tahun 2024 : Komitmen dalam menjaga semangat gotong royong dan solidaritas

Pemilihan Ketua OSIS dan MPK di MAN 1 Tegal: Ajang Pendidikan Demokrasi

Pemilihan Ketua OSIS dan MPK di MAN 1 Tegal: Ajang Pendidikan Demokrasi

Pasangan M. Mufti Nazar dan Sifatul Aisyah Terpilih Sebagai Ketua dan Wakil Ketua OSIS MAN 1 Tegal Periode 2024/2025

Pasangan M. Mufti Nazar dan Sifatul Aisyah Terpilih Sebagai Ketua dan Wakil Ketua OSIS MAN 1 Tegal Periode 2024/2025

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset